Hasil Pengembangan, 4 Tersangka Kasus Ganja Ditangkap

Hasil Pengembangan, 4 Tersangka Kasus Ganja Ditangkap

radarlampung.co.id. - Polsek Terbanggibesar (Tebas), Lampung Tengah mengamankan 4 tersangka kasus natkoba jenis ganja. Kermpatnya ditangkap di tempat berbeda jumat (19/7). Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Hendridunand membenarkan adanya penangkapan empat tersangka tersebut. \"Ya, kita amankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja,\" katanya Minggu (21/2). Kermpatnya yakni Nur Hasan (30), warga Kampung Adijaya; Abdul Gofur (34), warga Kampung Indraputra Subing; Arbi Herniman (22), warga Kelurahan Bandarjaya Timur; dan Novandra Husen (27), warga Kelurahan Bandarjaya Timur. Tersangka Nur Hasan dan Abdul Gofur, kata Donny, ditangkap ketika anggota sedang giat hunting patroli cegah 3C sekitar pukul 15.00 WIB. \"Anggota yang sedang hunting patroli cegah 3C mendapat informasi masyarakat ada dua orang mencurigakan pesta narkoba di Kampung Indraputra Subing. Kita gerebek di belakang rumah hingga menangkap NH dan AG yang sedang bergantian mengisap ganja. Kita amankan satu puntung ganja sisa pakai. Kedua tersangka dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan dan diproses lebih lanjut,\" ujarnya. Dari hasil pengembangan, kata Donny, pihaknya kembali menangkap tersangka Arbi Herniman di dekat kontrakan Kelurahan Bandarjaya Timur sekitar pukul 18.00 WIB. \"Kita kembali menangkap tersangka AH sekitar pukul 18.00 WIB di dekat kontrakan Kelurahan Bandarjaya Timur. Dari tangan tersangka diamankan dua ampal ganja siap pakai,\" ujarnya. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, kata Donny, pihaknya menangkap Novandra Husein di dekat RM Andalas, Kelurahan Bandarjaya Timur. \"Kita juga menangkap NH. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka diamankan barang bukti ganja dua bungkus sedang yang dilakban warna coklat,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Donny, keempat tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. \"Para tersangka diancam penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: