Hasil Pengembangan, 5 Tersangka Narkoba Ditangkap

Hasil Pengembangan, 5 Tersangka Narkoba Ditangkap

radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Masing-masing, Gatot Suselo (31) warga Desa Negeri Jemanten Kecamatan Margatiga, Deni Stiawan (24) dan Ahmad Firmansyah (23). Kemudian, Edi Susanto alias Kipli (26) dan Sugianto (37) warga Desa Balai Kencono Kecamatan Batang Hari. Polisi juga mengamankan barang alat hisap sabu jenis bong yang masih terdapat cairan bening, 2 buah plastik bening yang terdapat kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,17 gram, sebuah telepon genggam dan sebuah korek api gas. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, para tersangka diamankan dari 3 lokasi yang terpisah, Kamis (30/5) pukul 22.30 WIB. Menurutnya, pertama kali petugas Satuan Narkoba mengamankan Gatot Susilo yang sedang berada di dalam rumahnya di Desa Negeri Jumanten. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu. Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan Deni Setiawan dan Ahmad Firmansyah yang dicurigai membawa barang jenis narkotika ketia sedang berada di tepi jalan persawahan Desa Giri Klopomulyo Kecamatan Sekampung. Dari hasil pengembangan petugas mengamankan Edi Susanto alias Kipli ketika sedang berada di rumahnya bersama tersangka Sugianto di Desa Balai Kencono Kecamatan Batang Hari. Dari rumah tersebut petugas menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisab jenis bong yang terbuat dari botol plastik yang telah digunakan oleh para tersangka. “Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Iptu Abadi. (wid/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: