Iklan Bos Aca Header Detail

Hasil Penjualan Barang Curian Dipakai Main Judi

Hasil Penjualan Barang Curian Dipakai Main Judi

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Adi Purnama (20), warga Jalan Penitis Kelurahan Tajungaman, Kotabumi Selatan. Tersangka yang diamankan karena membobol rumah warga tersebut diciduk dari kediamnnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (25/10).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti HP Xiomi tipe Resmi A6 milik korban dan pakaiyan yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan cara membobol rumah milik Misteri (54), warga Kelurahan Tajung Harapan, Kotabumi, pada tanggal 19 Setember 2019 lalu.          

\"Tersangka tidak memiliki pekerjaan ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),\" ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui ia melakukan aksi di rumah korban dengan cara memanjat pagar dan setelah itu masuk dalam rumah melalui merusak jendela samping rumah dan mengambil barang milik korban seperti TV 42 inc dan sebuah Hp, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu milik korban.

\"Barang hasil curian milik korban telah dijualnya dan uang hasil curian habis dipergunkan untuk bermain judi,\" tandasnya. (Ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: