Refocusing Anggaran, Pemkab Tanggamus Alokasikan Rp55 M untuk Penanganan Covid-19

Refocusing Anggaran, Pemkab Tanggamus Alokasikan Rp55 M untuk Penanganan Covid-19

radarlampung.co.id - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanggamus menyiapkan rancangan alokasi anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp55.382.297.343. Jumlah tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan TAPD dengan kepala OPD yang dipimpin Sekretaris Kabupaten Hamid H. Lubis melalui video conference (Vicon).

Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega mengatakan, rapat TAPD yang berlangsung hingga larut malam tersebut menyisir kegiatan seluruh OPD berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB)  Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ serta Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Anggaran APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tertanggal 9 April 2020.

\"Berdasar rapat TAPD, diperoleh rancangan alokasi anggaran penanganan Covid-19 Tanggamus untuk segera ditandatangani Bupati Dewi Handajani sebesar Rp55.383.297.343. Jumlah tersebut hasil penataan anggaran dari seluruh OPD. Ini diluar dari dana desa yang juga diperuntukkan penanganan Covid-19,\" papar Hendra mewakili Sekkab Hamid H. Lubis.

Hendra menjelaskan, peruntukkan anggaran itu meliputi tiga aspek. Untuk bidang kesehatan sebesar Rp16.785.697.343, bidang ketahanan ekonomi Rp3.400.000.000 dan bidang jaringan pengaman sosial Rp35.196.600.000.

Dalam SKB Mendagri dan Menteri Keuangan tersebut, daerah diminta untuk me-refocusing dan pergeseran anggaran untuk disampaikan kembali ke pemerintah pusat paling lambat dua minggu dari tanggal surat SKB.

\"Apabila terlambat, akan dikenakan sanksi berupa penundaan DAU kepada daerah,\" tegas Hendra. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: