Hasil Sidak, 12 Hiburan Malam Melanggar Prokes

Hasil Sidak, 12 Hiburan Malam Melanggar Prokes

RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru-baru ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam. Dari 14 yang disidak, sebanyak 12 tempat hiburan malam tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung kepada Radarlampung.co.id menjelaskan, selama dua malam, yakni hari Jumat-Sabtu (18-19/12), komisi I DPRD Bandarlampung menyidak tempat hiburan malam. Hasilnya, ada 12 yang melanggar prokes yakni, Mixology Lampung, Nudi Eat Drink Cafe, Tanaka Karaoke, 3D Karaoke, Avatar One Stop Entertainment, New Dwipa Karaoke, Golden Dragon, Octopuss Men\'s Healt and Executive Spa, NYX Club’ Lampung, Intan Cafe Dangdut, Grand Karouke dan Selebriti Cafe. \"Kita akan segera panggil 12 manajemen hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) itu, termasuk gugus tugas Covid-19. Karena lokasi ini banyak pengunjung dibiarkan tak memakai masker, tidak menjaga jarak, tidak ada tempat mencuci tangan,\" ungkapnya. \"Kita juga akan memanggil dinas terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan juga ketua Satuan Gugus Tugas Kota Bandarlampung. Secepatnya dalam minggu-minggu ini, kami atur jadwal terlebih dahulu,\" tambahnya. Dirinya mengimbau satuan tugas atau Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menutup sementara tempat yang tidak menerapkan prokes. Pihaknya mengharapkan jangan ada tebang pilih terkait penutupan usaha. \"Pemkot juga, harus sidak ke tempat hiburan malam, karena memang banyak terjadi pelanggaran Prokes ditempat ini,\" tandasnya. Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengaku, segera akan mengecek langsung tempat-tempat hiburan malam tersebut. \"Ya, sudah diteruskan ke tim Satgas Covid-19, untuk melakukan pengecekan segera,\" ujarnya. Disebutkannya, pihaknya terus mengimbau dan melakukan sidak ke tempat-tempat keramaian. Setidaknya, selama pandemi ini, puluhan tempat usaha yang tidak menerapkan prokes terpaksa ditutup sementara. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: