Regulasi Ojek Online Bakal Dirombak Lagi
radarlampung.co.id - Setelah sebulan lebih menetapkan tarif baru untuk ojek online alias ojol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali akan merombak aturan tersebut. Perombakan dilakukan karena melihat hasil survei.
Perombakan terjadi pada penurunan tarif terutama pada jarak pendek. Seperti diketahui, untuk Jabodetabek tarif 4 km pertama dipatok Rp8 ribu sampai Rp10 ribu.
Namun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi belum bisa menyebut berapa besaran angka penurunan tarif itu.
“Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei ada yang sesuai, ada yang mau diturunkan, ada yang terlampau besar. Terutama flag fall, yang jarak pendek itu terlampau besar, jadi mau kita turunkan. Iya flag fall yang 4 km,” ujar Budi di Jakarta, kemarin (10/6).
Budi menambahkan, pihaknya juga akan menurunkan tarif per kilometer (km). Tapi, penurunannya relatif kecil tidak sepereti tarif jarak pendek.
“Paling turun 50 perak gitu. Karena dengan skema sekarang pengemudi sudah bagus. Pengemudi sudah merasakan penghasilan yang cukup bagus,” ucap Budi.
Saat ini, sambung Budi, regulasi tersebut bersama aturan diskon ojol tengah digodok. Jika tidak ada halangan, regulasi akan rampung dalam waktu dua pekan ke depan.
“Minggu ini saya selesaikan regulasinya, kemudian 1-2 minggu saya sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Budi.
Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI), Darmanintyas mengatakan bahwa regulasi tarif yang ditetapkan pada 1 Mei 2019 sudah ideal.
“Tarif yang diberlakukan sekarang sudah tengah-tengah, melindungi pengemudi dan juga melindungi penumpang,” ujar Darma.
Menurut dia, jika tarif terlalu murah yang akan senang hanya penumpang. Sebaliknya jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diuntungkan.
Jadi, menurut dia, tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini sudah lebih murah dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali layanan ini muncul.
“Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif,” kata dia.
Sementara Analisis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mendukung kebijakan pemerintah yang berencana merombak tarif menjadi lebih murah.
“Kalo menurut saya tidak apa-apa. Kalau tarif jarak terdekat tidak masalah. Dan juga Kemenhub perlu mendengar pendapat pengemudi bagaimana idelanya,” ujar Tigor.
Tigor juga meminta Kemenhub melakukan revisi terkait komisi 20 persen untuk aplikator. Menurut dia angka tersebut terlalu besar.
“Kenapa harus 20 persen? Harus jelas perhitungannya. Buat aplikator 5 persen saja sudah cukup,” tukas Tigor. (fin/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: