Reka Ulang Pembunuhan Adik Sepupu, Korban Dihabisi Saat Terjatuh

Reka Ulang Pembunuhan Adik Sepupu, Korban Dihabisi Saat Terjatuh

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sekincau menggelar rekonstruksi pembunuhan Zupli, warga Pekon Turgak, Kecamatan Belalau, Rabu (17/3). Kegiatan tersebut diikuti Mazkur, tersangka yang merupakan kakak sepupu korban. Reka ulang dipimpin Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Edward Panjaitan dan Kanit 1 Intelkam Ipda Fadli. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Liwa Firma Hasmara, Peratin Pekon Turgak Ikhwan serta keluarga pelaku dan korban. Ada 11 adegan dalam reka ulang pembunuhan yang terjadi Senin (15/2) tersebut. Diawali saat Zupli sedang menggunakan alat jerat burung miliknya. Dilanjutkan dengan Mazkur yang hendak mengambil alat jerat. Akhirnya keduanya terlibat keributan. Ini digambarkan dalam adegan keempat. Adegan kelima dan enam, Mazkur mengeluarkan sebilah golok dan berhasil merebut burung hasil jerat. Pada adegan ketujuh, Mazkur kembali membawa pergi burung. Namun Zupli mengejar dan terjadi perkelahian. Selanjutnya adegan ke delapan, Zupli terjatuh dengan posisi terlentang. Mazkur langsung menusuk dadanya dengan golok. Serangan itu membuatnya tewas. Sukimanto mengungkapkan, reka ulang digelar sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Ini bertujuan memperjelas peristiwa yang terjadi serta untuk meyakinkan JPU. “Kegiatan rekontruksi berlangsung di sebuah kebun milik warga yang berada di sekitar Mapolsek Sekincau,\" kata Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi. (edi/ais) BACA: https://radarlampung.co.id/2021/02/16/185416/ https://radarlampung.co.id/2021/02/15/rebutan-burung-hasil-jerat-warga-belalau-tewas-di-tangan-kakak-sepupu/    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: