Hasil SKD CPNS Tanggamus Diumumkan, SKB Ditunda

Hasil SKD CPNS Tanggamus Diumumkan, SKB Ditunda

radarlampung.co.id--Pemerintah kabupaten (Pemkab ) Tanggamus, Minggu (22/3) , melalui surat pengumuman Nomor : 800/606/39/2020 menyampaikan hasil seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. Pengumuman berdasarkan surat kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D5906/III/20.01 tanggal 18 Maret 2020 prihal penyampaian hasil SKD CPNS Pemerintah kabupaten Tanggamus. 


Pengumuman hasil lengkap seleksi SKD menurut kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat dapat dilihat dan diunduh pada website Pemkab Tanggamus, www.tanggamus .go.id.

\"Bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD dapat mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakni , seleksi Kompetensi Bidang (SKB),\" ujarnya.

Namun menurut Aan Derajat, meski hasil SKD telah diumumkan , untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan ditentukan kemudian, dan akan diinformasikan melalui website Pemkab Tanggamus. Hal tersebut sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor : B/318/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan jadwal pelaksanaan SKB Seleksi CPNS .

Dalam surat tersebut antara lain diungkapkan, memperhatikan status tanggap Darurat bencana nasional non Alam pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh pemerintah , serta memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan jasa.

Maka pada poin 2 ketetapan tersebut diterangkan , pelaksanaan seleksi Kompetensi bidang (SKB) baik yang menggunakan CAT BKN maupun SKB yang diselenggarakan oleh instansi yang semula direncanakan pelaksanaannya mulai tanggal 25 Maret 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas dan hasilnya akan diberitahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran .

Surat penundaan jadwal Pelaksanaan SKB CPNS ini ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahjo Kumolo, tertanggal 17 Maret 2020. (ehl/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: