Rekomendasi Bawaslu Lampung Soal Surat Suara Rusak dan Salah Kirim
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Lampung merekomendasikan untuk surat suara yang rusak agar segera melaporkan ke KPU RI. Sementara untuk surat suara DPRD Banten yang dikirimkan ke Lampung agar segera dikembalikan. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, terkait surat suara yang tertukar memang telah didiskusikan dengan Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono. \"Hasil diskusi, saya sampaikan untuk segera pergeseran karena ini sudah mendekati hari H Pemilu 2019, ini sudah di minggu akhir dan dalam kondisi surat suara belum di lipat. Maka harusnya ada proses mereka dapat melakukan pelipatan dan yang rusak harus segera dilaporkan untuk diminta ganti,\" sebut Khoir sapaanya saat menghadiri serah terima surat suara yang tertukar di Aula KPU Lampung, Jumat (5/4). Sementara terkait surat suara DPRD Banten yang masuk ke Lampung, tepatnya di Lampung Selatan berjumlah 19 lembar untuk segera dikembalikan ke daerah asalnya. \"Yah itu harus dikembalikan, karena surat suara di sana mereka menghitungnya yang berbasis data atau jumlah. Nah dikhawatirkan dipertanyakan kemana keberadaanya walaupun hanya 19 surat suara ya,\" tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: