Iklan Bos Aca Header Detail

Rekomendasi Ombudsman Terkait Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Kader PPKB

Rekomendasi Ombudsman Terkait Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Kader PPKB

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah lebih kurang enam bulan laporan kader Sub PPKB (Pembantu Pembina Keluarga Berencana) Sub BKB, Posyandu dan Puskeskel Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung terkait dugaan pemotongan insentif kader, Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemui akhir cerita. Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Dodik Hermanto, S.H.,M.H.,CLA mengatakan, pihaknya memanggil pelapor, terlapor, dan pemerintah. Adapun hasil pertemuan itu, ditemukan titik terang agar adanya komitmen pemerintah dalam melakukan perbaikan kedepannya. \"Ada perbaikan-perbaikan kedepannya sesuai dengan SOP yang disetujui, maka kami juga menunggu perbaikan SOP tersebut paling lambat lima hari dari sekarang dari pemerintah, terkait kejelasan waktu dan persyaratan menjadi kader,\" jelasnya usai menggelar pertemuan, Kamis (17/9). Kedepan, pihak terlapor dan pemerintah tidak asal cabut dan mengikuti mekanisme yang ada dalam menetapkan kader, harus fair dan jelas. Laporan perbaikan dari pemerintah itu akan dilaporkan ke Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan disetujui sebagai perbaikan SOP kedepannya. \"Keterlambatan pemanggilan para pihak terkait seharusnya dijadwalkan pada April 2020, bergeser hari ini baru bisa terealisasi, karena ada pandemi Covid-19 yang mengikuti arahan pusat untuk menjaga komunikasi langsung, makanya bisa trealisasi saat ini,\" kata Dodik. Sementara, Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Sumaindra selaku kuasa hukum para kader mengatakan, dari hasil pertemuan itu, ombudsman memang hanya menyoroti terkait SOP pengaduan dan pendaftaran para kader sebagai rekomendasi. \"Beberapa rekomendasi dari ombudsman untuk dijalankan oleh pemerintah setempat,\" imbuhnya. Disebutkannya, memang laporan tersebut ditanggapi sebatas perbaikan SOP, bukan kearah dugaan pemotongan insentif yang dilakukan oknum yang terlibat di dalamnya. Namun, pihak LBH tetap akan mengawal para kader adanya laporan di Polresta Bandarlampung, yang diketahui laporan itu rupanya dibuat oleh kepolisian sendiri atas persoalan yang terjadi. \"Kita akan berkoordinasi dengan Polresta Bandarlampung terhadap perkembangan temuan dari kepolisian atas dugaan pemotongan insentif kader. Kedepannya kita akan minta perkembangan,\" tandasnya. Ditambahkannya terkait laporan Ombudsmen adanya dugaan pemotongan itu, pihak pelapor mengiklaskan atas klaim tidak adanya pemotongan instentif. Namun, pihaknya akan mengawal proses hukum yang tengah diselidiki Tipikor Polresta Bandarlampung. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi pemotongan kader Sub PPKB, Sub BKB, Posyandu dan Puskeskel Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung terus didalami. Kepala Unit Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edi Yulianto mengungkapan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. \"Sementara ini masih dalam pemeriksaan, baik dokumen maupun saksi-saksi. Bahkan, baru-baru ini kita telah periksa empat saksi lainnya,\" katanya kepada Radar Lampung via telepon, Jumat (6/12). Dia bilang, sementara berdasarkan keterangan pelapor bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sumber anggaran, sehingga unit yang melakukan pendalam mengarah kepada Unit Tipikor. \"Sementara, berkaitan dengan sumber anggaran memang masuk ke Tipikor. Bahwa, ada toleransi terkait kerugian, kalau kerugiannya dibawah Rp30 juta dan tidak ada pengembalian, maka akan masuk dalam pidana umum,\" jelasnya. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa baik dari dinas terkait, pihak kecamatan, lurah, koordinator dan para kader-kader. \"Pokoknya seluruh yang berkaitan dengan yang menerima anggaran, jadi kita minta keterangan semua,\" pungkasnya. Berdasarkan data yang telah diterima LBH Bandarlampung, dirinya mengungkapkan bahwa, kerugian pemotongan insentif yang dialami seluruh kader-kader baik Posyandu, Puskeskel, Sub PPKBD dan Sub BKB Pahoman mencapai sepuluh juta rupiah. \"Pemotongan itu terjadi pada kader Sub BKB sekitar Rp350 ribu per orangnya, kemudian Sub PPKB itu variatif mulai dari Rp130 hingga Rp230 ribu dan kader Posyandu dan Puskeskel sekitar Rp50 ribu masing-masing kader. Pemotongan ini massif dilakukan, sehingga bila ditotal mencapai Rp10 jutaan,\" jelasnya. Sebelunnya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN tampak geram terkait hasil investigasi Inspektorat Bandarlampung yang menyelidiki dugaan pemotongan insepntif yang dilakukan salah satu onkum kader Posyandu, Puskeskel, PPKB dan BKB Yenni Bastian. Herman HN saat dimintai tanggapan terkait hasil insvestigasi tersebut langsung mengutarakan dengan tegas agar oknum yang berani melakukan pemotongan agar dipenjara. \"Penjarakan saja. Kita mau cari orang yang benar, karena kita sudah lurus. Orang dibengkok-bengkokin udah sikat saja, ya,\" tegasnya singka usai mengikuti sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (7/10). Hal senda juga pernah disampaikan Herman HN saat menanggapi adanya dugaan pemotongan insentif oleh oknum kader. \"Ya penjarakan saja, ngepet uang engga jelas. Jangan sampai dikasih angin,\" tegasnya kepada Radar Lampung, Senin (23/9). (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: