Hati-hati Dititipi Ponsel, Bisa Ditangkap Polisi

Hati-hati Dititipi Ponsel, Bisa Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id – Meski beralasan hanya dititipi ponsel, Su (40) dan rekannya Ya (40), warga Adiluwih, Pringsewu tetap diamankan anggota Polsek Sukoharjo. Sementara NG, orang yang menitipkan alat komunikasi itu dalam pengejaran polisi. Kedua orang ini diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020, Senin malam (17/2). Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan Iswantoro (34), warga Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo. Ia kehilangan tiga unit ponsel dan uang Rp500 ribu pada 5 Februari silam. ”Dari tersangka Ya, kami mengamankan satu unit ponsel. Ia mengaku membeli dari NG seharga Rp800 ribu pada 5 Februari lalu. Baru dibayar Rp600 ribu, “ kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (18/2). Pengembangan dilakukan dan polisi membekuk Su dikediamannya, berikut barang bukti motor dan ponsel. \"Dari pengakuanya, HP merupakan barang titipan dari NG (DPO) yang meminta dijualkan seharga Rp300 ribu,” sebut dia. Dari sini, polisi bergerak ke kediaman NG. Namun yang bersangkutan sudah kabur. Polisi menyita satu unitmotor yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan. (sag/ais)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: