Hati-Hati Merentalkan Mobil, Selip-Selip Digadaikan!

Hati-Hati Merentalkan Mobil, Selip-Selip Digadaikan!

Radarlampung.co.id - Kepercayaan yang diberikan Agus Setiawan, warga Kampung Nyukangharjo, Kecamatan Selagailingga, kepada Joko Krismanto (37), warga Kelurahanan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, disalahgunakan. Joko yang merental mobil Agus, justru menggadaikan kendaraan roda empat tersebut. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan, kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini berkat laporan korban Agus Setiawan, warga Kampung Nyukangharjo, Kecamatan Selagailingga. \"Tiga mobilnya digadaikan tersangka Joko. Alasannya digunakan untuk travel,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Edi, tersangka datang ke rumah korban pada awal 2020. \"Tersangka merental mobil tersangka merek Daihatsu Xenia BE 1289 PON. Alasannya untuk dipakai travel. Satu bulan kemudian, tersangka menghubungi kembali korban meminta satu mobil lagi dengan alasannya travel sedang ramai. Sudah percaya, korban datang ke rumah orang tua tersangka mengantarkan mobil di Kampung Tanjungrejo. Korban menyerahkan mobil Daihatsu Xenia B 1713 KA kepada tersangka,\" ujarnya. Setelah satu bulan tersangka kembali menghubungi korban. \"Tersangka kembali meminta mobil tambahan. Korban pun mengantarkan mobil Daihatsu Xenia B 1990 KFE. Namun, uang sewa mobil tak pernah diberikan atau diantar ke rumah korban. Pada November 2020, tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Baik didatangi ke rumahnya atau via telepon. Kesal, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lamteng pada 9 Januari 2022,\" ungkapnya. Setelah menerima laporan, kata Edi, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita selidiki dan tersangka ada di rumah. Tersangka diamankan di rumahnya, Senin (10/1). Barang bukti yang diamankan mobil Daihatsu Xenia B 1289 PQM,\" katanya. Dari keterangan tersangka, kata Edi, sudah 18 mobil yang digelapkan. \"Pengakuannya sudah 18 mobil yang digelapkan. Modusnya sama, merental. Mobil digadaikan untuk melunasi utang-utangnya,\" ujarnya. Dalam kasus itu, kata Edi, pihaknya masih terus mendalami. \"Masih terus kita dalami. Ini untuk mengetahui keberadaan mobil-mobil lainnya. Kita juga menunggu laporan korban lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: