Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah berencana membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Mengenai hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis mengatakan, pihaknya masih menunggu rilis petunjuk teknis (Juknis) dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait rekrutmen CPNS dan PPPK. \"Untuk formasi sudah secara nasional. Tinggal menunggu teknis, bagaimana pelaksanaan teknisnya. Jadi apa yang akan kita laksanakan tergantung bagaimana petunjuk dari Panselnas,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Kamis (20/5). Ia membenarkan bahwa pendaftaran CPNS dimulai akhir Mei ini. \"Ya, sekitar akhir bulan ini. Kita sedang tunggu waktunya. Biasanya gak jauh-jauh Juknisnya keluar. Informasi hasil rapat kemarin Pemda dan KemenPAN-RB,\" tuturnya. Kemudian, ia juga mengatakan untuk persiapan lokasi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK masih menunggu dari pusat. \"Kita tunggu juknisnya saja. Lokasi tesnya juga kita tunggu juknis,\" ucapnya. Diketahui, untuk tahun sebelumnya pelaksanaan test menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dilakukan di Institute Teknologi Sumatera (Itera), SMK Yadika Pringsewu, IBI Darmajaya Bandarlampung, dan Kantor UPT BKN Provinsi Lampung. Dari informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 terdiri dari pengumuman seleksi 30 Mei-13 Juni 2021; pendaftaran seleksi 31 Mei-21 Juni 2021; Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni-30 Juni 2021. Kemudian, masa sanggah: 1 Juli-11 Juli; Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021; Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli-September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi). Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021, Tes 3: Desember 2021; Pelaksanaan SKB CPNS: September-Oktober 2021; Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021; Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: