Hati-hati, Buat Polisi Tidur Bisa Dipenjara

Hati-hati, Buat Polisi Tidur Bisa Dipenjara

radarlampung.co.id - Seperti yang kita ketahui, jalan lingkungan sering kita jumpai banyak \'polisi tidur\' atau alat pembatas kecepatan yang tidak sesuai standar spesifikasi yang ada. Kepala Dishub Kota Bandarlampung Ahmad Husna melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Iskandar mengatakan, di Kota Bandarlampung lebih dari 90 persen alat pembatas jalan yang ada tidak mengacu spesifikasi yang diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang. Pada pasal 62 (b) Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan transportasi di Kota Bandarlampung berbunyi setiap orang tanpa izin dari walikota dilarang membuat atau memasang patok pengaman jalan, pembatas kecepatan jalan, dan pita penggaduh. \"Sudah jelas ada larangannya, kalau tidak ada izin tidak diperbolehkan. Ketika memang ada izin maka ada spesifikasinya, bukan asal saja,\" katanya kepada Radar Lampung, Rabu (22/1). Untuk spesifikasi teknis pembuatan alat pembatas kecepatan bentuknya melintang menyerupai trapezium dan bagian menonjol diatas badan jalan makmimum 12 cm. Kedua sisi miring penampam memiliki kelandaian yang sama maksimum 15 persen. Lalu, lebar mendatar bagian atas penampang proporsional dengan bagian menonjol diatas badan jalan dan minimum 15 cm. \"memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm,\" imbuhnya. Sementara untuk jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten baik jalan arteri sekunder dan primer maupun jalan kolektor primer dan sekunder tidak diperbolehkan adanya alat pembatas kecepatan, tetapi bisa diajukan izinnya ke wali kota, gubernur atau Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Dirinya bilang, terkait penindakan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran terhadap polisi tidur yang menggangu jalur kendaraan yang dapat menimbulkan kerugian adalah Dinas Pekerjaan Umum setempat. \"Warga bisa lapor ke camat tembusan ke Kepala Dinas Perbubungan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung, nanti barulah dirapatkan,\" jelasnya. Lanjutnya, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. \"Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sehingga masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas,\" tandasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: