Iklan Bos Aca Header Detail

Hati-hati! Sebar Info Hoaks Virus Corona, Pidana Penjara 10 Tahun

Hati-hati! Sebar Info Hoaks Virus Corona, Pidana Penjara 10 Tahun

radarlampung.co.id - Maraknya berita-berira hoaks mengenai penyebaran kasus virus corona di Provinsi Lampung, Polda Lampung akan menindak para pelaku penyebar berita hoaks terkait virus corona tersebut apabila terbukti membuat masyarakat panik.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa pihaknya akan senantiasa akan melakukan penyelidikan dan memberikan himbauan kepada masyarakat Lampung untuk tidak menyebarkan info-info hoaks mengenai virus corona.

\"Kami himbau agar masyarakat jangan sampai memberikan informasi yang tidak jelas terkait virus corona. Kita harus memberikan ketenangan terhadap peristiwa ini, jadi jangan panik,\" ujar mantan Kapolres Meranti Provinsi Riau ini, Rabu (4/2).

Menurut Pandra -sapaan akrabnya- menjelaskan, masyarakat harus selalu menyaring informasi yang didapat agar tidak mudah termakan info-info hoaks yang akhirnya membuat masyarakat luas panik.

\"Artinya masyarakat ini harus tetap tenang, kalau ada informasi yang kurang baik atau hoaks perlu di saring dan dikesampingkan lagi. Apalagi kalau dapat informasi hoaks lalu disebarkan, dan tentunya apabila ini terjadi kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan apabila berita hoaks itu terjadi. Sudah jelas apabila terbukti melakukan penyebaran berita hoaks akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: