Heboh Pemecatan Eks 44 Sekuriti Villa Citra, Disnaker Minta Perusahaan Bayar Pesangon Rp2,8 Miliar

Heboh Pemecatan Eks 44 Sekuriti Villa Citra, Disnaker Minta Perusahaan Bayar Pesangon Rp2,8 Miliar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik nasib eks 44 sekuriti Perumahan Villa Citra yang diberhentikan secara sepihak masih terus bergulir. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung kini turut serta sebagai mediator antara pihak sekuriti dengan PT Citra Lestari Indah Perkasa (CLIP) --yang sebelumnya menaungi para sekuriti. Hingga kini, PT CLIP masih bersikukuh tak mengakui 44 sekuriti tersebut sebagai karyawan. Yang sejatinya telah mengabdi puluhan tahun. Perundingan sampai ke ranah Disnaker lantaran tak kunjung menemui kesepakatan. \"Sudah beberapa bulan ini kami melakukan perundingan. Dengan kuasa hukum dari PT CLIP. Namun, tak membuahkan hasil,\" kata Hi. Ardiansyah S.H. selaku kuasa hukum para sekuriti, dalam konferensi pers yang digelar hari ini (5/8). Menurut Bang Aca -sapaan akrabnya- pihaknya lantas melaporkan kasus ini ke Disnaker Bandarlampung. Dan, Disnaker mempertemukan kedua pihak guna melakukan mediasi. \"Sudah tiga kali mediasi. Hasil mediasi itu sesuai dengan ketentuan. Disnaker lalu membuat anjuran mediator. Apa yang menjadi kesimpulan mediator, inilah suratnya. Kami terima kemarin,\" kata dia. Kesimpulannya, Disnaker menganjurkan agar PT CLIP membayar pesangon sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4). Total, PT CLIP harus membayar pesangon mencapai Rp2,8 miliar. Ditegaskannya, pihak mediator (Disnaker) berpendapat bahwa para sekuriti adalah karyawan PT CLIP. Karenanya, PT CLIP dianjurkan membayar pesangon mereka. \"Itu inti daripada surat anjurannya,\" tegas Bang Aca. Hanya saja, anjuran itu tak bersifat mengikat. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu kepastian dari PT CLIP. Apakah menerima anjuran tersebut atau tidak. Di mana, PT CLIP masih memiliki waktu hingga 10 hari kedepan untuk memutuskan menerima anjuran tersebut atau menolak. \"Apabila pihak pengusaha (PT CLIP) menolak, tentunya kedepan akan ada proses hukum lagi. Setidaknya bagi kami ini sebuah dukungan moral besar,\" ucapnya. Dan ia tegaskan, pihaknya menangani kasus ini dari hati yang paling dalam. Bahkan tanpa memunggut biaya sepeser pun. \"Yang menyedihkan bagi saya, mereka ingin mencairkan BPJS pun tak bisa. Karena secara tiba-tiba status kepesertaan mereka diubah dari BPJS ke Paguyuban,\" katanya. Dan diperparah lagi, para sekuriti tak lebih dulu diberitahu hal tersebut. Baru tahu setelah tiga bulan status mereka diubah. \"Sebenarnya kan perubahan itu juga harus persetujuan dari mereka. Ini malah tak tahu. Tentunya ini tak fair,\" jelasnya. Terkait BPJS, bila ada pemalsuan mengenai pengubahan kepesertaan surat, pihaknya juga akan melaporkannya. \"Kami sudah memberikan surat ke BPJS bagaimana bisa seperti ini,\" ucapnya. Sementara itu, kuasa hukum dari PT CLIP: Bey Sujarwo mengaku belum mempelajari isi surat dari Disnaker tersebut. \"Kami periksa dulu, karena sampai saat ini saya belum baca isi dari surat itu. Karena masih di kantor. Saya juga belum ke sana,\" akunya. Barulah kemudian pihaknya berkenan memberi penjelasan. (ang/wdi/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: