Iklan Bos Aca Header Detail

Relaksasi Kredit, Ini Kendalanya

Relaksasi Kredit, Ini Kendalanya

radarlampung.co.id - OJK telah menerbitkan aturan terkait kelonggaran atau relaksasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19. Hal itu diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Diseases.

Namun, hingga saat ini sejumlah perusahaan non-bank masih menunggu keputusan serta terusan resmi dari OJK ke masing-masing perusahaan pembiayaan sebagai dasar membentuk regulasi dari masing-masing perusahaan.

Ketua FKD Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Lampung, Donald August Turnip mengatakan, berdasarkan amanat Presiden RI Joko Widodo, debitur yang berprofesi sebagai ojek online memang menjadi sorotan utama. “Terkait itu, akan dicari regulasi yang lebih pasnya seperti apa,“ katanya, Minggu (29/3).

Namun, Donald mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa setiap debitur baik yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung, tetap dapat mengajukan keringanan ke perusahaan pembiayaan. Pengajuan tersebut, nantinya akan ditinjau kembali berdasarkan syarat dan ketetuan masing-masing perusahaan pembiayaan.

“Tapi pengajuan itu akan ditinjau kembali, apakah sesuai dengan aplikasi pengajuan pertama yang masuk, kalau memang pengajuan di awal untuk kredit motor dipakai buat ngojek misalnya, itu kan memang clear seperti pengajuan di awal,“ tambahnya.

Namun, sambung dia, beberapa pengajuan yang menjadi masalah yakni ketika debitur mengajukan permohonan kendaraan sebagai kebutuhan transportasi pribadi. “Itu yang butuh survei lebih dalam, karena mungkin ketika di tengah-tengah mengangsur, motor itu kemudian dipakai untuk ojek online misalnya,“ jelasnya.

Hal tersebut, juga berlaku untuk debitur kendaraan roda empat yang awalnya pengajuan kendaraan sebagai tranportasi pribadi, namun beralih fungsi sebagai transportasi online atau rental.

“Pengajuan awal biasanya untuk pakai sendiri, tukar tambah, tapi kemudian dipakai buat online atau rental atau angkutan lokalan seperti pick up. Awalnya rata-rata pengajuan untuk mobil angkut hasil bumi, tapi mungkin karena usaha yang awal sepi mereka alih profesi jadi angkutan online dan lain-lain,“ katanya.

Surve tersebut, kata dia, tentunya memerlukan waktu yang lebih panjang. Belum lagi, saat ini sejumlah perusahaan pembiayaan sedang memasuki masa tutup buku. Dalam hal ini, perusahaan pembiayaan juga diharapkan dapat mencapai target sebagai laporan performa masing-masing perusahaan pembiayaan.

“Karena kita sifatnya korporasi dan dana ada yang bersumber dari bank dan yang join chaneling atau join dana. Dan itu perlu ada pertanggung jawaban. Nah makannya kita masih tunggu keputusan dan regulasi resmi dari OJK dan perusahan pembiayaan kita yang di Pusat,“ tambahnya.

Meski begitu, sambung dia, pihaknya akan tetap berusaha mengakomodir kebutuhan para debitur yang terdampak Covid-19, sesuai arahan dari pemerintah. Donald juga mengatakan, sebenarnya ada beberapa perusahaan pembiayaan yang telah menjalankan aturan tersebut, sementara beberapa masih menunggu keputusan dari perusahaan pembiayaan pusat.

“Adanya kebijakan dan kondisi saat ini, mau tidak mau kita sudah harus memetakan resiko bisnis kita masing-masing. Mau tidak mau kedepannya kita akan lebih ketat mencari calon debitur. Karena kalau NPL (kolektifitas) perusahaan bermasalah itu akan menjadi masalah besar juga untuk perusahaan, baik di internal maupun industri secara keseluruhan,“ pungkasnya. (ega/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: