Heboh Putusan MA Tentang Eva-Deddy, Wiyadi: Sudah Terkonfirmasi dan Kami Sudah Terima Salinan

Heboh Putusan MA Tentang Eva-Deddy, Wiyadi: Sudah Terkonfirmasi dan Kami Sudah Terima Salinan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Heboh kabar Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan KPU Bandarlampung, tentang pandiskualifikasian paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah sampai ke telinga Ketua Tim Pemenangan Paslon Eva-Deddy: Wiyadi. Saat dikonfirmasi, Wiyadi membenarkannya. Bahkan, ternyata pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. \"Kalau kabar tersebut memang sudah dapat, dan sudah terkonfirmasi. Dan Alhamdulillah ini saya sudah mendapat salinan putusan tersebut,\" ucap Wiyadi dihubungi radarlampung.co.id, Rabu (27/1) sore. Dan, pihaknya tak lupa mengucapkan terimakasih kasih kepada masyarakat Bandarlampung. \"Paling pertama tentu kami berterima kasih kepada masyarakat Bandarlampung yang bisa menjaga kondusifitas kota tercinta ini. Tidak ada gemuruh selama berjalannya proses ini semua,\" tukasnya. \"\" \"\" Berita Terkait: MA Perintahkan KPU Cabut Putusan Diskualifikasi Eva-Deddy (sur)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: