Iklan Bos Aca Header Detail

Remaja Bajing Lompat Divonis Setengah Tahun

Remaja Bajing Lompat Divonis Setengah Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nekat menjadi pelaku bajing loncat di usia tergolong muda, FD (17), warga Jl. Teluk Tomimi, Kel. Pidada, Kec. Panjang, Bandarlampung, harus merasakan panasnya suasana vonis di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (4/6). Menurut Ketua Majelis Hakim Raden Ayu menjelaskan, FD terbukti bersalah melakukan pencurian bersama kedua rekannya, yakni Rama Andreas Purnama (didakwa terpisah, red) dan Akbar (DPO), mencuri 15 karung berisi sagu di dalam mobil Fuso. \"Dengan begitu, terdakwa FD kami jatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan,\" ujarnya. Menurutnya, perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. \"Terdakwa telah terbukti bersalah,\" ucapnya. Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy menuntut terdakwa FD dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara juga. Di mana, dalam dakwaannya JPU mengatakan perbuatan terdakwa berawal pada 7 mei 2020 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu terdakwa dihubungi Akbar untuk ikut mencuri muatan mobil. \"Setelah sepakat keduanya bertemu dengan Rama Andreas Purnama, kemudian ketiganya berboncengan menggunakan sepeda motor,\" jelasnya. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB ketiganya melihat truk Fuso bermuatan penuh melintas menuju Pelabuhan Panjang, lalu terdakwa dan dua rekanya memepet kendaran tersebut. Terdakwa dan Rama Andreas Purnama melompat dari atas motor ke truk Fuso, terdakwa kemudian merobek terpal dan mengambil muatan sagu yang dijatuhkan terdakwa. \"Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp5 juta lebih atau setidak tidaknya lebih dari Rp250 ribu. Bahwa terda anak bersama dengan Rama Andreas Purnama dalam mengambil barang tanpa seizin pemilik yakni Perusahan Bumi Waras,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: