Remaja Ini Nekat Cabuli Anak Bawah Umur di Depan Minimarket
RADARLAMPUNG.CO.ID - Lili Rifaldi (19), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, tega berbuat cabul terhadap anak di bawah umur. Pemuda ini mencabuli korban AM (16), warga Kecamatan Trimurjo. Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menyatakan peristiwa pencabulan ini dilaporkan ayah korban. \"Ayah korban yang melaporkannya. Pada Jumat (15/5) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dicari ayahnya karena khawatir tak kunjung pulang. Di Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, korban ditemukan ayahnya bersama teman lelakinya di depan minimarket sekitar pukul 22.00 WIB,\" katanya. Setelah itu, kata Kurmen, korban diinterogasi ayahnya. \"Korban ditanya dari pergi ke mana dan apa saja yang telah dilakukan. Akhirnya korban mengaku telah dicabuli teman lelakinya. Ayah korban melapor ke Bhabinkamtibmas dan tersangka dibawa ke Mapolsek Trimurjo guna diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 23.30 WIB. Ayah korban minta tersangka diproses secara hukum,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kurmen, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuma 15 tahun penjara,\" tegasnya. Sedangkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan pihaknya sudah melakukan assesment dan pendamping. \"Kita sudah assesment dan pendampingan terhadap korban. Korban trauma. Pengakuan korban dan tersangka sih hanya diraba-raba. Tapi, ini harus dikaji lebih dalam. Karena dalam assesment tersangka belum terbuka,\" katanya. Sejauh ini, kata Eko, sudah 34 korban kejahatan seksual didampingi pada 2020. \"Sudah 34 korban. Dua di antaranya hamil. Kita prihatin dengan banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Lamteng,\" ungkapnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: