Hendak Sebar Undangan Nikah, Pembobol Tower Ponsel Ditangkap Polisi
RADARLAMPUNG.CO.ID-Rencana TH (28) menggelar resepsi pernikahan pada 22 Januari 2021 mendatang terancam batal. Pasalnya, warga Kecamatan Sekampungudik itu harus mendekam di ruang tahanan Polres Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, TH diduga terlibat aksi pencurian baterai dan sejumlah suku cadang salah satu menara (tower) telepon seluler di wilayah Desa Labuhanratu Kecamatan Labuhanratu Lamtim, 5 September 2020 lalu. Modusnya, tersangka bersama 3 rekannya berpura-pura sebagai tekhnisi tower. Kemudian, para pelaku mencuri suku cadang tower. Aksi para palaku sempat diketahui warga sehingga mereka kabur. Beberapa hari setelah kejadian, petugas Polres Lamtim berhasil mengamankan MI (27) warga Kecamatan Sekampungudik Lampung Timur. Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 3 Arester, 1 Cos, 1 Soket, 1 unit Mobil minibus, Dompet, Telepon, Helm, dan lain-lain. Dari keterangan MI, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya termasuk TH. Tersangka TH akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Tanjungbintang Lampung Selatan, Selasa (5/1). Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Terlebih, dirinya berencana menikah dengan kekasihnya di wilayah Kabupaten Pesawaran pada 22 Januari 2021.\"Rencananya, hari ini kami menyebar undangan,\"kata TH. Namun, TH tidak dapat memastikan apakah pernikahannya dapat dilaksanakan sesuai rencana. Sebab, TH masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: