Hendak Transaksi Narkoba, Oknum PNS Kejari Tanggamus Diringkus Polisi

Hendak Transaksi Narkoba, Oknum PNS Kejari Tanggamus Diringkus Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Itu setelah dirinya terbukti akan melakukan transaksi narkoba. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, oknum PNS berinisial AL yang bertugas sebagai staf di Kejari Tanggamus diringkus saat hendak akan melakukan transaksi di salah satu pom bensin di Jl. Urip Sumoharjo, Minggu (18/8) lalu. Namun, di saat akan diamankan itu petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Tetapi saat dites urine yang bersangkutan positif mengandung zat ampethamine senyawa kimia yang terkandung dalam narkotika. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi mengenai hal ini tidak membantahnya. Namun ia masih ragu apakah benar yang diamankan itu seorang PNS yang bertugas di Kejari Tanggamus. \"Ya kalau ada penangkapan di Jl. Urip Sumoharjo pada hari itu benar. Tetapi menurut laporan yang saya terima, yang diamankan di salah satu pom bensin Jalan Urip Sumoharjo itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa dan bertugas di Tanggamus. Bukan seorang oknum jaksa seperti kabar yang beredar,\" katanya, Selasa (20/8). Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, dari penangkapan menurutnya  petugas  memang tidak mendapati barang bukti dan hanya urine yang positif mengandung narkotika. Dia mengaku akan mencari tahu detail penangkapan yang melibatkan oknum PNS tersebut. Karena sejauh ini, dia belum mendapat penjelasan lengkap dari petugas yang melakukan penangkapan. \"Ya kalau memang benar nanti saya kroscek terlebih dahulu,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: