Iklan Bos Aca Header Detail

Remaja Putri Diajak Ngobrol, Lalu Dirayu, Kemudian...

Remaja Putri Diajak Ngobrol, Lalu Dirayu, Kemudian...

radarlampung.co.id-Polsek Bandarsribowono Lampung Timur memgamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah FA (22) warga Kecamatan Margasekampung Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Bandarsribawono AKP I Made Sudastra menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap VD (15) warga Kecamatan Labuhanmaringgai Lamtim, Selasa (14/4) lalu.

Peristiwa berawal ketika korban bertemu tersangka di wilayah Kecamatan Bandarsribawono, pukul 10.30 Wib, Selasa (14/4). 

Setelah itu tersangka  mengajak  korban pergi ke rumah temannya untuk mengobrol  dengan dibonceng sepeda motor honda beat. Kemudian, pada pukul 12.30 tersangka kembali  mengajak korban pergi dengan alasan akan mengantar pulang. Namun, korban tidak diantar pulang, tapi dibawa tersangka obyek  wisata Kalimesin di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono.  

Di lokasi itu, tersangka mengajak korban duduk-duduk di atas batu di tepi sungai. Di saat itulah tersangka merayu korban untuk berbuat mesum. Korban sempat menolak rayuan tersangka. Namun, tersangka memaksa sembari mengancam akan membunuh keluarganya bila menolak ajakannya. 

Karena takut, korban terpaksa melayani kemauan tersangka. Setelah melakukan pencabulan, tersangka mencarikan korban ojek untuk mengantar korban pulang. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. 

Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas Polsek Bandarsribawono mengamankan tersangka tanpa perlawanan, Rabu (15/4). \"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP I Made Sudastra. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: