Herawati Diusulkan Terima PKH Lansia
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur bergerak memberikan bantuan kepada Herawati, warga Desa Labuhanratu, Kecamatan Wayjepara, Jumat (30/7) lalu.
Sebelumnya, Herawati sempat menerima bantuan sosial tunai (BST). Namun saat ini tidak lagi mendapatkannya. Kejadian yang menimpa wanita itu sempat viral di media sosial.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatlantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menjelaskan, penyaluran bantuan berupa sembako kepada Herawati merupakan wujud kepedulian Polri terhadap warga yang membutuhkan.
\"Penyaluran bantuan itu juga rangkaian kegiatan Jumat Barokah yang rutin digelar Polres Lamtim,\" kata Iptu Bima.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Lamtim Darmuji melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Meidia Ulfa menjelaskan, sebenarnya pemkab telah mengusulkan agar Herawati mendapat bantuan sosial.
Namun, dari hasil verifikasi tim Kementerian Sosial terjadi perbedaan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kartu Keluarga (KK) Herawati.
Ini menyebabkan wanita yang mengalami gangguan pada kakinya tersebut tidak mendapat bantuan sosial. \"Data penerima bansos dari pemerintah pusat merupakan kewenangan Kementrian Sosial,\" kata Meidia Ulfa.
Namun, mengingat Herawati benar-benar membutuhkan bantuan, maka Dinas Sosial Lamtim telah memerintahkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Wayjepara untuk membantu Herawati.
Itu termasuk melakukan perbaikan perbedaan NIK dan KK Herawati di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah dilakukan perbaikan, Dinas Sosial juga telah mengusulkan agar Herawati mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia. \"Mengenai penyaluran bantuan PLH Lansia untuk Herawati menunggu persetujuan Kementrian Sosial,\" terang Meidia Ulfa.
Kesempatan yang sama Meidia Ulfa menjelaskan, warga Lamtim yang masuk data penerima bansos sebanyak, 85.793 keluarga penerima manfaat (KPM). Itu terdiri bantuan PKH sebanyak 63.528 KPM dan 22.275 non PKH.
Ditambahkan, BST bagi 22.275 non PKH telah disalurkan, Rabu (28/7) lalu. Yaitu berupa uang tunai Rp300 ribu per bulan. Itu, untuk periode Mei dan Juni 2021, sehingga setiap KPM mendapat bantuan Rp600 ribu.
Selain itu, KPM juga mendapat bantuan beras 10 kg. Sedangkan, untuk PKH telah disalurkan, Jumat (30/7) yaitu berupa beras 10 kg per KPM. (wid/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: