Iklan Bos Aca Header Detail

Rencana Kosongkan Shopping Center, Ini Kata Sekkot Metro

Rencana Kosongkan Shopping Center, Ini Kata Sekkot Metro

radarlampung.co.id– Sekretaris Kota (Sekot) Metro, Nasir AT meluruskan kabar rencana Pemkot Metro membangun ulang Shopping Center lantaran sengketa PT Nolomex. Menurutnya hingga saat ini rencana tersebut tidak ada. Terkait keluarnya surat yang ditujukan untuk pedagang yang isinya meminta segera mengosongkan Shopping Center hingga batas waktu 17 Juli lalu lantaran pihaknya khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. “Ketika akan dilakukan MoU antara PT Nolimex dengan Walikota Lukman Hakim dahulu. Ada kajian bahwa Shopping Center itu sudah tidak laik lagi strukurnya untuk hunian publik. Sehingga, pemerintah harus memberi tahu. Karena, kalau tidak diberitahkukan, berarti kita melanggar pasal pembiaran. Apabila ada terjadi sesuatu maka pemerintah akan menanggung segala resikonya,” katanya, Minggu (28/7). Agar pemerintah tidak disalahkan, akhirnya dirinya memerintahkan Dinas Peradagangan untuk membuat surat pemberitahuan untuk mengosongkan Shopping Center. Apabila sampai akhir batas waktu 17 Juli surat pemberitahuan tidak diindahkan, maka resiko tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan pedagang. “Jadi belum ada rencana pembangunan. Kalau pedagang tetap bandel juga berarti resiko ditanggung mereka,” imbuhnya. Menurutnya, kajian kelaikan pernah dilakukan pada tahun 2011 sebelum dilakukan MoU antara pemerintah dengan PT Nolimex. Sehingga, kalapun memang diperlukan dilakukan uji kelaikan lagi, pihaknya siap. “Waktu mau ada MoU itu ada kajian bahwa sudah tidak laik lagi. Kalau boleh perlu kita kaji ulang. Terkait rencana renovasi oleh pedagang, renovasi itu cum tampaknya saja, tapikan ini struktur bangunan, sehingga memang harus dibangun ulang, inilah yang kita khwatirkan,” tandasnya. Sebelumnya, Perhimpunan Persaudaraan Pusat Perkotaan Kota Metro (P3KM) angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kota Metro mengosongkan Shopping Center. P3KM mengklaim pedagang siap merenovasi secara mandiri Shopping Center. Selain itu, pihak pedagang mengungkapkan Shopping Center menghasilkan Pendapatan Asli daerah (PAD) minila sebesar Rp2 miliar per tahun. Ketua P5KM, Hi. Sutan Fahli Arman mengunkapkan bila berdasarkan perhitungan peraturan daerah, Shopping Center dapat menyumbang PAD minimal Rp2 miliar per tahun. Dirinya menganggap rencana Pemkot menyerahkan Shopping Center ke pihak ketiga tidak urgen. Menurutnya bangunan tersebut masih dapat dipakai bertahan 15 tahun. Sejak dilakukan uji pada 2016 yang lalu. Sehingga saat ini tidak perlu dihancurkan dan diberikan kepihak ketiga. Sutan juga menjabarkan hitungan-hitungan pendapatan Rp2 miliar per tahun bila merujuk pada peraturan daerah. (apr/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: