Rental Mobil Malah Digelapkan

Rental Mobil Malah Digelapkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Adi Setiawan (31), warga Kampung Utamajaya, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Seputihmataram, Senin (5/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka ditangkap karena menggelapkan mobil. Kapolsek Seputihmataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Maidi (74), warga Kampung Wirataagung, Kecamatan Seputihmataram, dengan Nomor Laporan : LP/ 409–B / IX / 2019 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Semat, tanggal 23 September 2019. \"Tersangka menggelapkan mobil dengan modus merental. Alasannya mengantar keluarganya ke RSUDAM. Mobil Isuzu Panter BE 2446 GD diberikan dengan janji 3 hari akan dikembalikan, Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 06.30 WIB. Namun setelah tiga hari tidak dikembalikan,\" katanya. Setelah ditelusuri, kata Ramdani, yang memakainya sudah berganti orang. Sehingga korban melapor ke Polsek Seputihmataram. \"Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di bengkel Kampung Utamajaya, kita langsung menangkap tersangka,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ramdani, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana. \"Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: