Iklan Bos Aca Header Detail

Replik Atas Pleidoi, Pengembalian Tak Diakui dan JPU Tetap pada Tuntutannya

Replik Atas Pleidoi, Pengembalian Tak Diakui dan JPU Tetap pada Tuntutannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah tetap dalam tuntutannya. Hal ini diungkapkan kuasa hukum mantan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantations (GMP) Muhammad Jimmy Goh Mahsun, Encep Husni Tamrin, Kamis (24/6). Husni menyatakan, JPU tetap pada tuntutannya. JPU menilai putusan perdata yang didalilkan oleh kuasa hukum tidak pernah diterangkan secara detail apakah benar sesuai dengan dakwaan atau tidak. \"Kalau menurut saya, itu hanya akal-akalan jaksa membuat replik. Karena bukti putusan perdata PN Jakarta Selatan, beberapa kali saya hadirkan ke persidangan. Bahkan itu putusan asli, bukan fotokopi,\" katanya. Kemudian pengembalian yang dilakukan terdakwa Jimmy ke rekening PT GMP, kata Husni, tidak diakui. \"Pengembalian tidak diakui karena pengembalian tersebut tidak pernah ada beritanya untuk apa? Saya langsung memberikan tanggapan secara lisan waktu sidang, saya berpendapat bahwa apabila pengembalian tersebut sudah masuk rekening perusahaan secara logika itu pasti pengembalian atas utangnya Jimmy. Kalau tidak diakui, kemudian uang tersebut disimpan di mana? Seharusnya diserahkan kembali kepada Jimmy,\" ujarnya. Husni melanjutkan, JPU juga berpendapat kalau setiap mau akhir tutup buku, Jimmy selalu membuat SPK-SPK fiktif untuk melunasi utang-utangnya. \"Menurut saya, saksi itu hanya berpendapat tanpa didasarkan oleh bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. SPK yang dihadirkan hanya 14 dan itu pun nilainya hanya Rp45 miliar. Sedangkan Jimmy mengembalikan Rp508 miliar. Jadi otomatis keterangan saksi sudah terbantahkan dan hanya mengada-ada,\" ungkapnya. Husni berpendapat, peradilan pidana adalah peradilan yang mencari kebenaran materil, bukan kebenaran formil seperti peradilan perdata. \"Hakim harus benar-benar punya keyakinan atas putusannya nanti. Keyakinan itu tentunya berdasarkan kepada bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, termasuk saksi dan bukti surat. Apabila bukti itu tidak dihadirkan di persidangan walaupun bukti tersebut disita, lantas di mana kesempatan terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan bila bukti itu tidak pernah dihadirkan di persidangan,\" tegasnya. Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus penggelapan dana PT Gunung Madu Plantations (GMP) dengan terdakwa Mantan General Manager Muhammad Jimmy Goh Mahsun dengan agenda pleidoi di PN Gunungsugih, Lampung Tengah, Selasa (22/6). Dalam pleidoi, Jimmy mengungkapkan pengabdiannya di PT GMP sudah hampir 38 tahun. \"Saya sudah kerja di PT GMP sejak 1977 hingga 2015. Sebagian hidup, telah saya abadikan untuk PT GMP. Setidaknya kejayaan PT GMP, ada sentuhan ide dan kerja keras saya,\" tuturnya secara virtual dari Lapas Kelas IIB Gunungsugih. Dengan usia 70 tahun, Jimmy mengaku inging menikmati masa tua dengan tenang. \"Usia saya sudah 70 tahun. Seharusnya menikmati masa tua dan bukan mendekam di penjara. Apabila dijatuhkan hukuman, saya mohon majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya,\" ungkapnya. Sedangkan kuasa hukum Jimmy, Encep Husni Tamrin, dalam sidang membacakan 43 lembar pleidoi. Husni menuturkan terdakwa telah dituntut dengan dakwaan senilai Rp442 miliar. \"Namun setelah dihitung ulang dakwaan, hanya berkisar Rp247 miliar. Sedangkan terdakwa telah pula mengembalikan uang kerugian dari 2009-2015 sebesar Rp598 miliar. Ada kelebihan pengembalian terdakwa dari tuntutan JPU senilai Rp261 miliar,\" katanya. Selain itu, kata Husni, terdakwa juga telah dilakukan penagihan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dua gugatan sekaligus yang menyebabkan harta dan aset terdakwa sudah disita. \"Bahkan kedua putusan perdata itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah ikracht,\" ujarnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: