Iklan Bos Aca Header Detail

Resedivis Curat Diringkus di Rumah

Resedivis Curat Diringkus di Rumah

radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediamannya, Senin (21/10).

Sahril Bin Sahrudin (28), warga Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) tersebut diamankan lantaran mencuri sepeda motor milik Jumri, warga desa Gilih Suka Kecamatan Abung Selatan, Rabu (11/9), sekitar pukul 03.15 WIB.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu bagian belakang dengan cara mendongkel menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang.

Setelah masul rumah, lanjutnya, tersangka bersetatus resedivis kasus yang sama ini menggondol sepeda motor Vega R warna hitam BE 6967 JN yang terparkir di ruang tengah rumah korban.

\"Selain sepeda motor, tersangka juga mengutil lima kilogram beras yang di simpan di dalam kamar korban,\" jelas Sukimanto.

Usai mencuri barang berharga milik korban, lanjut Sukimanto, tersangka kabur melalui pintu belakang rumah. Sementara atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Abung Selatan.

\"Kita tangkap tersangka saat bersembunyi di kediamannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijualnya,\" pungkasnya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: