Resepsi Pernikahan di Bandarlampung Bakal Diperbolehkan Kembali, Syaratnya...

Resepsi Pernikahan di Bandarlampung Bakal Diperbolehkan Kembali, Syaratnya...

RADARLAMPUNG.CO.ID - Resepsi pernikahan di Bandarlampung akan diperbolehkan kembali. Ini menyusul bakal berubahnya status penyebaran virus Corona dari zona oranye menuju zona hijau. Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan, dalam waktu dekat, akan diperbolehkan resepsi pernikahan. Namun tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan. \"Hajatan dalam waktu dekat ini akan bisa kembali digelar. Hanya saja ada peraturan yang harus ditaati. Karena kita kan, mau masuk zona hijau Covid-19. Jadi ini harus ada kerjasama antara  pemerintah dan masyarakat,\" tegas Eva Dwiana, Senin (8/3). Menurut dia, pusat perbelanjaan dan tempat usaha kecil sudah boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sebagaimana yang diinginkan para pedagang. \"Maunya apa sudah kita ikuti. Tapi dengan persyaratan mereka juga tolong bantu pemerintah. Sebab jika hanya pemerintah sendiri yang jalan, sama saja bohong. Tidak akan bisa kalau tidak bersama-sama,\" tegas Bunda Eva--sapaan akrab Eva Dwiana. Lebih lanjut Bunda Eva mengingatkan masyarakat, agar memenuhi ketentuan jika nantinya diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan. Tidak terkecuali untuk event organizer atau wedding organizer. \"Jika bisa menaati aturan, maka pemkot juga siap mendukung apa yang mau dilakukan. Ini juga akan menjadi masukan pada wedding organizer. Mudah-mudahan Bandarlampung bisa menjadi contoh penanganan Covid-19 nantinya,\" tandasnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: