Herman HN Keluarkan SE Perlindungan Pekerja

Herman HN Keluarkan SE Perlindungan Pekerja

radarlampung.co.id - Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor  500/505/III.06/2020, untuk melindungi pekerja/buruh yang berada di Wilayah Kota Bandarlampung.

Melalui surat edaran itu, Walikota Bandarlampung Herman HN melalui Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi meminta kepada pelaku usaha untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh terkait pandemi Covid -19.

Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan Dokter, sehingga tidak dapat masuk paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Selain itu, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspect Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/ isolasi.

Sedangkan, bagi pekerja/ buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha, akibat Kebijakan Pemerintah di daerah, guna pencegahan atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

\"Sehubungan dengan point (4) itu, guna menghindari perselisihan hubungan industrial yang dapat timbul dikemudian hari, hendaknya dilakukan perundingan secara Bipartit dan hasil kesepakatannya diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung,\" katanya, Selasa (7/4).

Kadiskokinfo Bandarlampung ini menambahkan, SE yang ditandatangani 6 April 2019 itu, juga meminta kepada pengusahan untuk menyampaikan laporan dengan format terlampir paling lambat hari Jumat (10/4). Hal ini dalam rangka Pendataan Program Kartu Pra Kerja bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan atau di PHK akibat wabah Covid-19.

Terkait informasi dan hal-hal teknis tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan atau pemutusan hubungan kerja, sebagai akibat atau dampak upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung alamat Dr. Susilo No. 2 Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lt. 8.

\"Atau dapat menghubungi Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Ibu Septi Indrayani, SH melalui kontak 081369267999 dan Ibu Sri Handayani, SH dengan nomor handphone 082178737272,\" imbaunya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: