Iklan Bos Aca Header Detail

Reses ke Lampung, Tobas Minta Polda Kawal Kasus Oknum P2TP2A Lamtim

Reses ke Lampung, Tobas Minta Polda Kawal Kasus Oknum P2TP2A Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelakuan menyimpang DA, oknum P2TP2A Lampung Timur banyak mendapat sorotan. Apalagi kalau bukan karena kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya. Taufik Basari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pun ikut gerah dibuatnya. Berkunjung ke Polda Lampung dalam agenda reses, Tobas -sapaan akrabnya- menyempatkan diri, membahas perkembangan kasus yang menimpa NV --bocah berumur 14 tahun-- korban pelecehan oleh DA. Di depan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto beserta PJU, Politisi Partai NasDem ini meminta agar kasus itu terus dikawal. \"Saya berharap kasus kekerasan seksual ini bisa ditangani dengan baik,\" kata Tobas, Rabu (22/7). Pertama, terkait munculnya laporan, Tobas melihat Polda langsung bergerak degan cepat. Karena kasus ini juga menjadi perhatian nasional. Dalam penegakan hukum perkara ini, lanjut Tobas, berkorelasi antara semua pihak agar duduk bersama dengan Polda Lampung. Untuk memikirkan bagaimana kedepan --tentunya agar tak terjadi lagi. Pun dalam penanganan terhadap korban. Agar tak menimbulkan trauma yang baru. Juga mesti dibicarakan bagaimana bisa mencegahnya. \"Karena itu perlunya pihak-pihak terkait terlibat. Termasuk Pemprov (Lampung). Agar bisa memberikan perhatian khusus,\" kata dia. Kebetulan, kata dia, dirinya sedang mengawal mengawal rancangan Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan seksual di DPR RI. \"Oleh karena itu saya meminta agar Pak Kapolda menghadirkan Unit PPA di seluruh Provinsi Lampung ini. Kita sudah diskusikan beberapa hal termasuk dukungan terhadap kerja-kerja unit pelayanan perempuan dan anak,\" ucapnya. Diketahui, kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum P2TP2A Lampung Timur, berinisial DA, menemui babak baru. Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara oknum tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. \"Sudah di limpahkan. Tetapi masih baru tahap satu,\" katanya, Kamis (16/7). Menurut Pandra -sapaan akrabnya- berkas tersebut hingga kini masih diteliti. \"Jika ada perbaikan, akan kami lakukan pelengkapan,\" kata dia. \"Apabila tidak ada penambahan, berkas akan ke tahap P21. Dan tersangka akan disidangkan,\" katanya. Pasal yang disangkakan kepada DA yakni: pasal 76 d jo 81 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Dengan ancaman 15 tahun penjara,\" jelasnya. Selain melakukan pelimpahan berkas perkara, pihaknya juga telah memeriksa 12 saksi. \"Saksi-saksi itu sudah termasuk korban. Juga terlapor (DA),\" bebernya. Hingga saat ini, pihaknya juga telah menutut pengembangan --dikembangkan apabila ada pemeriksaan lanjutan. \"Seperti ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Akan kita kembangkan lagi ke arah situ,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: