Herman HN Sarankan Pemprov Lampung Bentuk Tim Pengawas Tambang Ilegal

Herman HN Sarankan Pemprov Lampung Bentuk Tim Pengawas Tambang Ilegal

radarlampung.co.id - Maraknya tambang ilegal di Kota Bandarlampung menimbulkan polemik tanggungjawab antara Pemerintah Kota setempat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pasalnya menurut Pemkot kewenangan pengelolaan, pengawasan hingga penutupan tambang kini sepenuhnya hak Pemprov.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menjelaskan, kewenangan pengelolaan, pengawasan hingga penutupan tambang kini sepenuhnya hak Pemprov Lampung. Itu mengacu Undang-undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa sepenuhnya pertambangan itu merupakan kewenangan provinsi.

Karena itu, Herman menyarankan Pemprov Lampung membentuk tim yang berwenang mengawasi kegiatan tambang ilegal yang terjadi di kabupaten/kota. Lantaran aturannya sudah jelas kewengannya di provinsi.

\"Kewenangannya provinsi, ya dia buat tim. Itu yang benar. Bukan diserahkan kepada Kota. Kalau dinilai melanggar, ditutup (tambangnya),\" kata Herman usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Selasa (5/11).

Sebelum adanya undang-undang yang mengatur kewenangan tersebut, Herman mengaku bahwa pihaknya selalu melakukan penyetopan aktivitas tambang ilegal. \"Kita berdasarkan aturan, kalau saya sudah lama. Sikat-sikat saja,\" ujarnya.

Bahkan, Herman menantang Pemprov Lampung menunjukan peraturan mana yang menjadi dasar Pemkot dapat mengawasi kegiatan tambang ilegal yang terjadi di Kota Tapis Berseri. \"Aturannya mana? Kita berdasarkan aturan,\" imbuhnya.

Terkait, adanya penambangan bukit batu di Jalan Harimau, Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung yang mengakibatkan longsor, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tak bisa menindak karena akan menyalahi aturan.

\"Itu sudah aturan provinsi, masa saya mau nerabas aturan provinsi. Kalau untuk tata lahan dan kawasan perumahan di sekitar baru kewenangan Pemkot,\" tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansah mengaku akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi  terkait penambangan ilegal, jika memang pihak Pemkot diminta turut serta dalam penertiban.

\"Kita akan berbicara dengan Pemprov Lampung untuk segera bentuk tim pengawas, sebab bila kita buat satgas pengawas sendiri nanti kita salah,\" ujarnya.

Dijelaskannya, longsor bukit tersebut akibat dari penambangan masyarakat dan untuk tindaklanjut pihaknya juga akan mengimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan kegiatan tersebut karena berbahaya.

\"Bila timnya sudah dibentuk dan SK-nya ada dari provinsi, barulah kami bisa melakukan tindakan tapi kita akan lebih dulu menghimbau masyarakat,\" imbunya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: