Iklan Bos Aca Header Detail

Heroik, Aksi Ayah Tendang Begal Bersenpi dan Selamatkan Anak Istri

Heroik, Aksi Ayah Tendang Begal Bersenpi dan Selamatkan Anak Istri

Radarlampung.co.id- Demi selamatkan Anak istrinya,  Deni, (24) warga Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berjibaku melawan kawanan begal bersenjata api elegal, Sabtu malam, sekitar pukul 20.30 WIB, (23/11). Aksi heroik Deni yang bertaruh nyawa tersebut, bermula ketika berkendara sepeda motor, bersama istri dan anaknya hendak mengunjungi kerabat yang berada di wilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat. Saat itu, satu keluarga ini melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Desa Suka Marga, Tiba-tiba dari arah belakang muncul 2 orang tak dikenal.  Kduanya menggunakan sepeda motor dan langsung merampas kunci kendaraan seraya menembak ke arah korban. Beruntung tembakan dari pelaku luput dari sasaran. Setelah berhasil mengambil kunci kendaraannya, kawanan itu ingin bermaksud melarikan diri membawa kendaraan korban. Saat itulah Deni berusaha melawan. Dia nekat menendang sepeda motor miliknya yang telah dinaiki pelaku. Akibatnya para bandit itu tersungkur di jalan dan senjata api milik pelaku mental ke dalam semak-semak. Waktu bersamaan, korban berteriak dan warga mendatangi lokasi kejadian. Dibantu warga, lalu berhasil mengamankan seorang tersangka. Sementara rekannya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. \"Alhamdulillah, saya dan keluarga selamat. Warga yang datang kelokasi membantu saya untuk menangkap salah satu pelaku begal bersenpi itu,\" kata Deni, Minggu (24/11). Mendapat Laporan dari korban Deni dengan Dasar: LP / 349 / B / XI / 2019 / Polda Lpg / Res LU / Sek Bukit Kemuning, Tanggal 22 November 2019, Polsek Bukitkemuning segera merspon cepat dan melakukan penyidikan dan menurunkan unit reskrim. \"Mendapat lapiran itu, unit reskrim Polsek Bukitkemuning langsung meminta keterangan dari korban dan satu pelaku Febianto (23),\" kata Kapolsek Bukitkemuning, Kompol Eri Efri, mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sukaksono. Selanjutnya, tim melakukan penelusuran ke wilayah Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat, dan berhasil meringkus Erwan(19) yang merupakan rekan pelaku yang berhasil lolos dari TKP. \"Turut diamankan bersama pelaku satu unit Kendaraan bermotor Merk Yamaha AEROX warna hitam tanpa nopol Milik korban dan satu unit HONDA BEAT warna Hitam Nopol B 4072 TYH Milik pelaku, dipergunakan untuk menjalankan aksinya,\" kata Kompol Eri. Saat ini, sambungnya, para pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. \"Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman Pidana di atas 10 tahun penjara,\"pungkasnya (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: