Hiburan Organ Tunggal di Lamteng Tidak Dilarang, Tapi...

Hiburan Organ Tunggal di Lamteng Tidak Dilarang, Tapi...

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah menggelar rapat koordinasi dengan 55 perwakilan pengusaha hiburan organ tunggal, Sabtu (22/5). Ini terkait digelarnya hiburan tersebut dalam masa pandemi virus Corona. Dalam pertemuan tersebut Wakapolres Lamteng Kompol Suparman menyatakan, hiburan organ tunggal tidak dilarang. Namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat. \"Jangan sampai adanya hiburan organ tunggal menimbulkan kluster baru Covid-19. Kita harus menjaga kesehatan kita masing-masing dan keluarga,\" tegas Suparman. Suparman yang didampingi Kasatintelkam AKP Edi Kurniawan dan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menegaskan, jika ada yang melanggar protokol kesehatan, sanksinya sudah jelas. \"Apabila melanggar prokes, ada sanksi hukumnya. Karena itu, kami minta betul kerja samanya kepada seluruh pemilik usaha organ tunggal. Mari kita cegah penyebaran Covid-19 di Lamteng. Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI, Polri dan Pemkab Lamteng. Masyarakat juga sangat berperan dalam pencegahan penyebaran Covid-19,\" kata dia. Sementara Sekretaris Kabupaten Lamteng Nirlan yang hadir juga menegaskan hiburan organ tunggal tidak dilarang. \"Jika melanggar, ada sanksinya sesuai peraturan daerah. Ingat, Lamteng ini masih zona oranye. Kasus Covid-19 terus bertambah,\" kata Nirlan. Dalam rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pertama, tuan rumah hajatan dan pemilik hiburan organ tunggal harus membuat surat pernyataan yang diketahui camat, kapolsek, danramil serta kepala kampung. Isinya, kegiatan hajatan atau acara pernikahan tetap menerapkan prokes yang telah ditentukan Kemenkes. Yakni menyiapkan masker, thermogun, sarung tangan, tempat cuci tangan, face shield, hand sanitizer, banner imbauan, jaga jarak 1-2 meter, serta membatasi prosesi hajatan tempat duduk paling banyak 50 orang. Kemudian untuk hiburan organ tunggal, kasidah dengan cara lesehan tanpa panggung, menyiapkan makan menggunakan kotak atau bungkus. Acara hajatan dan hiburan berakhir pukul 17.00 WIB. Selain itu tidak akan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan gangguan kamtibmas. Apabila terjadi pelanggaran, keributan, dan penyimpangan yang menjadi pemicu timbulnya ribut massa, maka pihak penyelenggara secara sukarela membubarkan kegiatan. Selanjutnya, pengusaha atau pengelola hiburan secara langsung ikut bertanggung jawab apabila terjadi pengumpulan massa melebihi ketentuan yang berlaku atau melanggar prokes. Sekaligus wajib membubarkan dan menghentikan kegiatan serta bertanggung jawab secara penuh atas segala risiko atau kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan dimaksud. Baik secara moril maupun materil. Termasuk bila menjadi tempat penyebaran Covid-19. (rls/sya/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: