Iklan Bos Aca Header Detail

Resmi, Pemkab Lamtim Bekukan P2PTPP2A

Resmi, Pemkab Lamtim Bekukan P2PTPP2A

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membekukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A). Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur Rita Witriati menjelaskan, pembekuan P2PTP2A itu menindaklanjuti ulah salah satu pendamping yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Dilanjutkan, selain membekukan P2PTP2A, Pemkab juga menonaktifkan DA yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. \"Dengan dibekukannya P2PT2A, maka untuk selanjutnya pendampingan terhadap anak di bawah umur yang mengalami permasalahan hukum atau menjadi korban tindak kejahatan dilakukan UPTD PPPA Lamtim,\"jelas Rita Witriati. Diketahui, Pemkab Lamtim mengutuk keras tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan dilakukan DA. Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menjelaskan, kalau memang laporan korban terhadap DA terbukti. Maka, Pemerintah Kabupaten Lamtim, berharap DA mendapat hukuman yang setimpal. Itu sebagaimana diatur undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan perbuatan tercela dan harus mendapat sangsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,\" jelas Zaiful, Selasa (7/7). Ditambahkan, Pemkab Lamtim tetap menghormati azas pra duga tidak bersalah. Namun, guna memperlancar proses hukum terhadap DA. Maka, Pemkab Lamtim akan segera menonaktifkan DA dari anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim.  \"Saya akan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait permasalahan itu.  Usulan penonaktifan DA akan langsung saya setujui,\"tegas Zaiful. (wid). Diketahui sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur menyerahkan hukum terhadap DA yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur kepada aparat penegak hukum. Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lampung Timur Rita Witriati menjelaskan, DA yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan merupakan pejabat atau pegawai honor di perlindungan anak. Menurutnya, di Lamtim memang ada UPT  PPPA  yang dibentuk pada Januari 2020 lalu. Namum, DA bukan merupakan pejabat di UPT PPPA \" DA bukan pegawai atau honor di UPT PPPA yang bersangkutan hanya sebagai anggota, P2PTPP2A,\" jelas Rita Witriati. Kemudian terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan DA terhadap anak di bawah umur. Rita menyatakan menyerahkan proses hukumnya ke aparat penegak hukum. Ditambahkan, PPPA Lamtim juga masih melakukan pendampingan terhadap NV (13) yang diduga menjadi korban pencabulan DA. \"Kami telah menawarkan kepada NV untuk ditempatkan di rumah aman. Namun, NV dan pihak keluarga menolak ditempatkan di rumah aman,\"terang Rita Witriati. Masih menurut Rita, sebelumnya PPPA Lamtim juga melakukan pendampingan terhadap NV yang diduga menjadi korban pencabulan pamannya. \"Atas kasus itu, pelakunya sudah divonis 13 tahun,\"imbuh Rita Witriati. Sementara DA, belum dapat dikonfirmasi terkait laporan korban ke Polda Lampung. Saat dihubungi melalui pesan whatss App, hanya ceklis. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: