Hilangkan Nyawa Korbannya, Pria Ini Divonis 9 Tahun

Hilangkan Nyawa Korbannya, Pria Ini Divonis 9 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti menghilangkan nyawa seseorang, Dedi Muriyadi (45) divonis penjara selama 9 tahun. Terdakwa yang merupakan warga Sinar Banten, Sumberejo, Kemiling, Bandarlampung ini nekat menikam Poniran (60) hingga meninggal setelah cekcok dengan istrinya. Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin mengatakan, terdakwa Dedi Muriyadi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair. Menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam surat dakwaan subsidair pasal 338 KUHP. \"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun,\" katanya, Jumat (4/12). Tak hanya itu, majelis hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. \"Terdakwa tetap ditahan,\" kata dia. Putusan ini sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Mardasari yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Adapun pertimbangan yang memberatkan majelis hakim tetap mengganjar hukuman yang sama seperti tuntutan JPU karena antara keluarga korban dengan terdakwa tidak ada perdamaian secara tertulis. \"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui segala perbuatannya. Serta berjanji tidak mengulanginya kembali, belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,\" kata majelis hakim. Sementara itu, penasihat hukum (PH) Dedi Muriyadi: Yogi Saputra mengatakan, kliennya menerima putusan tersebut. PH dari Posbakum Pengadilan Tanjungkarang itu pun menambahkan, terdakwa memiliki track record gangguan jiwa remaja. \"Kejiwaan terdakwa tidak stabil, selain itu tetdawa pernah berobat alternatif, dengan korban,\" ungkapnya. Berita Terkait: Pembunuh Pria Paro Baya di Kemiling Dituntut 9 Tahun Penjara (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: