Respon Kepala Daerah soal Namanya Diseret ke Sidang MK

Respon Kepala Daerah soal Namanya Diseret ke Sidang MK

radarlampung.co.id - Bawaslu Lampung menyeret tiga nama kepala daerah (kada) dalam lampiran laporanya ke Bawaslu RI terkait hasil pengawasan Pemilu 2019 dalam menghadapi sidang gugatan Capres cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiganya adalah Wali Kota Bandarlampung Herman H. N., Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto.

Menanggapi hal ini, Bupati Lambar Parosil Mabsus mengatakan persoalan yang sebenarnya sudah selesai. Namun, dirinya siap kembali menjelaskan hal ini ke MK jika diperlukan nantinya.

\"Ya pada prinsipnya lembaga yang berwenang (Bawaslu dan Sentra Gakkumdu) untuk menentukan bersalah atau tidaknya kan sudah final, tidak terbukti. Ya kalaupun dibawa Bawaslu ke MK, ya silahkan saja nanti kita jelaskan,\" kata Parosil melalui pesan whatsappnya, Rabu (12/6).

Senada, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto juga mengungkapkan bahwa masalah yang melibatkan dirinya sudah di selesai.

\"Kan udah klir di Bawaslu Lamteng. Saya malah baru tahu (kalau dibawa ke MK). Biarkan sajalah. Nggak masalah,\" ungkap Loekman.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung telah mempersiapkan keterangan tertulis kepada Bawaslu RI terkait persiapan menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK.

Hal ini disampaikan Tamri anggota Bawaslu Lampung divisi hukum. Tamri menyebut pihaknya melampirkan seluruh hasil pengawasan di lapangan selama proses Pilpres 2019 di Lampung. Termasuk terkait persoalan tiga kepala daerah yang mengkampanyekan salah satu capres yang telah diproses di Bawaslu dan Sentral penagakan hukum terpadu (Gakkumdu). (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: