Hingga September, Realisasi PBB Bandarlampung Baru 46 Persen

Hingga September, Realisasi PBB Bandarlampung Baru 46 Persen

radarlampung.co.id - Hingga September 2019, Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Bandarlampung baru mencapai 46 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi menyebut, untuk realisasi PBB biasanya akan meningkat pada bulan November. \"Nanti biasanya di November ini yang ramai-ramainya, biasanya akhir tahun,\" katanya kepada wartawan, Jumat (4/10).

Menurutnya, bagi warga yang terlambat membayar PBB akan dikenakan denda. Namun, atas kebijakansanaan Wali Kota Herman HN denda tersebut dapat di diskon hingga akhir 31 Desember 2019.

\"Yang mendapatkan diskon (potongan) itu dari Rp200 ribu ke bawah sebesar 50 persen. Sedangkan yang Rp200 ribu sampai Rp500 ribu mendapat diskon 20 persen. Selebihnya normal seperti biasa,\" ujarnya.

Ia mengingatkan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB di kecamatan masing-masing, karena sudah ada jadwalnya sehingga tidak harus melalui Bank Lampung. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: