Hisap Ganja, Tertidur Depan Warung, dan Diamankan Polisi
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jangan tertidur sembarang tempat bila tidak mau bernasib apes seperti dua orang ini. Terlebih bila kedapatan telah menyalahgunakan narkotika.
Ya, Polsek Panjang mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat sedang tertidur di sebuah Warung, Jl. Soekarno Hatta, Bandarlampung.
Mereka ialah Muhammad Safarudin (42) warga Tanjung Ratu, Katibung, Lampung Selatan dan Lasden Manik (41) warga Wonodadi, Katibung, Lampung Selatan.
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan keduanya diamankan di daerah Srengsem, Panjang, Bandarlampung, Jumat (22/2).
\"Saat itu petugas sedang menyisir lokasi serta patroli. Di pertengahan jalan melihat dua orang tertidur di depan warung, karena mencurigakan kita geledah dan mendapati barang haram itu,\" katanya, Minggu(24/2).
Menurutnya, keduanya ditemui tertidur seusai menghisap ganja kering yang didapat dari kenalannya seharga Rp40 ribu.
\"Mereka ini buruh serabutan, saat ditanya mereka baru memakai barang tersebut, dan sisa satu di dalam bungkus rokoknya, mungkin kelelahan jadi tertidur di sana,\" terang Sofingi.
Berbekal barang bukti berupa satu linting ganja kering itu petugas akan menerapkan pasal penyalahgunaan narkoba terhadap keduanya. \"Masih kita tahan untuk pengembangan, dan kita kenakan pasal ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 15 tahun,\" tandasnya. (mel/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: