Iklan Bos Aca Header Detail

Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan Petugas

Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan Petugas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ribuan burung asal Pekanbaru yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa kembali digagalkan oleh petugas gabungan, dari Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Polda Lampung dan FLIGHT: Protecting Indonesia\'s Birds. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri menjelaskan, ada sekitar 2.440 ekor berbagai jenis burung yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan. \"Sejumlah burung tersebut di kemas dalam keranjang buah dan kotak kardus berasal dari Pekanbaru-Riau yang akan diselundupkan tujuan Tangerang yang dibawa melalui kendaraan minibus rental. Jenis Kijang Innova Nopol B 1294 ADM,\" katanya, Senin (6/9). Menurut Hifzon, tim Pos KSDA bersama Polda Lampung di bantu dengan Tim Flight mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB Senin (6/9) melakukan penahanan di Pintu Keluar Tol Bakauheni Utara karena kendaraan pengangkut burung itu tidak membawa dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesahatan Bahan Asal dari Karantina, \"Secara umum, payung hukumnya tersirat daiam pasai 44 ayat Z Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa,\" kata dia. Lanjutnya, dimana sangat jelas mengatakan bahwa pengembalian ke habitat merupakan tujuan paling utama dari pengelolaan satwa dalam hal ini burung. \"Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi lingkungan. Burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama pertanian. Keindahan bulu dan kemerduan kicaunya memberikan rasa tentram, damai, dan bahagia bagi kita,\" jelasnya. Hifzon menambahkan, lada dasarnya, pelepasliaran burung dilandasi niat yang baik dan akan menjadi lengkap bila masyarakat tidak menangkap kembali burung yang dilepas tersebut. \"Hal lainnya adalah masyarakat pun diharapkan tidak mengganggu terlebih memburu burung yang hidup di alam liar, apalagi menjadikannya komoditas perdagangan,\" ungkap dia. Kemudian terhadap satwa burung ini rencananya akan dilepasliarkan di kawasan hutan yaitu di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, dengan disaksikan bersama tim. \"Lokasi pelepasliaran di Tahura ini sudah kami lakukan kajian terlebih dahulu. Jenis burung yang dilepasliarkan banyak hidup liar dan bersarang di sekitar hutan Taman Hutan Raya dan ketersedian pakan juga cukup dan keamanan dari jangkauan manusia setelah dilepasliarkan,\" ucapnya. Ribuan burung yang akan dilepas liarkan itu yakni, jenis burung Poksai Mandarin 20 ekor, Jalak kerbau 520 ekor, Kolibri Ninja 315 ekor, Murai air 20 ekor, Pelatuk bawang 20 ekor, Ciblek 1350 ekor, Kepodang 45 ekor, gelatik batu 30 ekor, Siri siri 10 ekor. Sementara itu, Nabila Fatma, Direktur Komunikasi FLIGHT: Protecting Indonesia\'s Birds mengapresiasi Polda Lampung dan BKSDA Lampung atas kerja kerasnya dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung ini. \"Meskipun di masa pandemi Covid 19, perburuan dan penyelundupan burung Sumatera masih terus terjadi,\" katanya. Lanjut Nabila, perburuan dan perdagangan ilegal yang marak mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem seperti menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan. \"Dalam 3 tahun terakhir penyelundupan ratusan ribu burung Sumatera menuju Jawa berhasil digagalkan petugas. Sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,\" kata dia. Burung burung ini sebagian berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung. \"Lampung adalah tempat transit sebelum burung diselundupkan ke Jawa,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: