Hmmm, Rental Mobil Kok Malah Digadaikan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ades (30), warga Kampung Surabaya, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diringkus Tekab 308 Polres Lamteng karena menggelapkan mobil rental. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Padangratu, Senin (24/5), sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Lamin (50), warga Kampung Linggapura, Kecamatan Selagailingga. Awalnya, kata Edi, tersangka dan rekannya (DP) datang ke rumah korban, Kamis (6/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka dan rekannya lalu merental mobil Carry minibus warna merah BE 1556 PQ milik korban. Setelah beberapa hari tak dikembalikan, korban mendengar informasi mobilnya digadaikan kepada orang lain Rp9 juta. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Menerima laporan, kata Edi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. \"Kita selidiki dan menangkap seorang tersangka. Kita juga berhasil mengamankan mobil korban,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: