Honor Dipangkas, Satpam Pasar Ngluruk Kantor Bupati Lamtim

Honor Dipangkas, Satpam Pasar Ngluruk Kantor Bupati Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan tenaga satuan pengaman (Satpam) Pasar mendatangi Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (15/3).

Mereka mempertanyakan pemangkasan 50 persen honor. Kedatangan para Satpam itu diterima Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamtim Tarmizi, didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Rosdi, Kabid Pasar Edi Susilo, dan Kaban Kesbangpol Wirham Riadi.

Di hadapan Pj. Sekkab, Azka selaku perwakilan Satpam mengungkapkan, awalnya honor mereka sebesar Rp750 ribu per bulan. Kemudian, pada tahun 2020 dipangkas Rp50 ribu.

Sedangkan, pada 2021 dipangkas 50 persen sehingga honor yang diterima Satpam hanya Rp350 ribu.

Memang, lanjutnya, ada tambahan dari paguyuban pedagang sebesar Rp15 ribu sampai Rp20 ribu untuk Satpan yang piket.

Namun, menurutnya penambahan tersebut masih jauh dari kata layak untuk menopang perekonomian keluarga.

"Bagaimana kami bisa menghidupi keluarga kalau honornya sangat kecil," jelas Azka didampingi Syaiful dan Asrul.

Sementara, versi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, anggaran untuk homor Satpam memang terbatas.

"Kami tetap berusaha memberikan honor yang layak untuk para Satpam," jelas Rosdi. Kabid Pasar Edi Susilo menambahkan, pada awal berdirinya pasar tahun 2014 honor Satpam hanya Rp100 ribu.

Kemudian, dinaikkan setiap tahun hingga mencapai Rp750 ribu di tahun 2019.

Sedangkan di tahun 2020 terjadi refocusing anggaran sehingga honor Satpam dipangkas Rp50 ribu.

Sedangkan, di tahun 2021 anggaran untuk total honor pengelolaan pasar turun dari Rp2 miliar menjadi Rp1,5 miliar. Itu antara lain, untuk honor petugas kebersihan, petugas penarik retribusi, dan Satpam.

Sehingga, honor untuk Satpam terjadi penurunan hingga menjadi Rp350 ribu. Setelah mendengarkan keluhan perwakilan Satpam dan penjelasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pj.

Sekkab menyatakan akan membahas permasalahan tersebut dengan pimpinan, dalam hal ini Bupati Lamtim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: