Honorer Pemkab Tuba Dijambret, Laptop dan Ponsel Dibawa Kabur, Dua Tersangka Ditangkap

Honorer Pemkab Tuba Dijambret, Laptop dan Ponsel Dibawa Kabur, Dua Tersangka Ditangkap

radarlampung.co.id - Aksi penjambretan terjadi di jalan lintas timur (Jalintim) Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Marsidah (50) warga terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala menjadi korban. Akibat peristiwa ini, wanita yang sehari hari berprofesi sebagai tenaga honorer Pemkab Tulangbawang tersebut kehilangan satu unit tas yang berisi laptop merk Toshiba dan handphone (HP) merk Vivo Y12 warna hitam. Ditaksir kerugian Marsidah sekira Rp. 4,8 Juta. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada hari Kamis (18/06), sekira pukul 09.30 WIB. Peristiwa itu bermula saat korban Marsidah mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala. Ketika melintas di Jalintim Bujung Tenuk, Marsidah tiba tiba di pepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic. Kedua pelaku lalu merampas tas milik korban yang di letakkan di dekat kakinya. \"Korban sempat berteriak minta tolong, namun warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada yang mendengar, sehingga para pelaku leluasa melarikan diri ke arah RSUD. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,\" kata AKP Sandy kepada radarlampung.co.id, Minggu (21/6). Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, hari Sabtu (20/06) sekira pukul 23.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalintim Kecamatan Banjaragung. Kedua pelaku yakni Yansyah (30) warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang dan Anandra (20) warga Kampung Way Hitam, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: