Iklan Bos Aca Header Detail

Ringkus Dua Tersangka, Polisi Amankan Belasan Paket Sabu

Ringkus Dua Tersangka, Polisi Amankan Belasan Paket Sabu

  radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali meringkus dua orang pria tersangka penyalahguna narkoba. Keduanya berinisial FD (29) warga Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan, dan rekannya EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupayen Lampura. Kasat Narkoba Iptu Aris Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho, mengatakan keduanya di tangkap di hari dan lokasi yang berbeda. \"Kedua tersangka kita tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lampura,\" ujar Aris, Selasa (19/1). Terhadap tersangka FD, di tangkap pada hari Senin (18/1) sekira pukul 01.00 wib di Desa Cabang empat RT 02 Kecamatan Abung Selatan, dengan barang bukti diduga narkotik jenis sabu bruto 2 gr, 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk Ice Cream warna putih coklat Atas penangkapan itu, lalu dikembangkan dan meringkus EO, tersangka ditangkap pada Selasa (19/1), sekitar pukul 11.30 wib di Desa Bandar Abung RT 01 Kecamatan Abung Surakarta, barang bukti 16 paket Narkotika jenis sabu bruto 5,12 gr, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna. Kini kedua tersangka telah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampura, dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. \"Terhadap tersangka FD dapat di jerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat (2) da atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pungkas Aris. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: