Horee..UMK Mesuji Tahun 2021 alami Kenaikan, Ini Besarnya

Horee..UMK Mesuji Tahun 2021 alami Kenaikan, Ini Besarnya

Radarlampung.co id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji, akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Usulan kenaikan tersebut, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji, Ripriyanto membenarkan usulan UMK Mesuji akan mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen. Hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan rapat yang digelar Senin (16/11) dengan melibatkan pihak terkait.

\"Jadi Hasil kesepakatan tadi untuk UMK 2021 Kabupaten Mesuji mengalami kenaikan sebesar Rp114.657.42 atau 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp2.558.911,87,\" Tegasnya.

Menurutnya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Mesuji untukĀ  segera diusulkan kepada Gubernur Lampung. \"Kami akan minta persetujuan dari Bupati Mesuji dulu. Nanti, setelah disetujui Bupati, kemudian diusulkan ke Gubernur,\" ujarnya.

Sekedar diketahui, besaran Upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mesuji tahun 2020 sesuai Keputusan Gubernur nomor : G/ 806/V.07/HK/2019 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2020, yang ditandatangani Gubernur Lampung tahun 2020 sebesar Rp 2.588.911.87. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: