Hotel dan Restoran Bakal Terima Hibah Pariwisata dari Kementerian

Hotel dan Restoran Bakal Terima Hibah Pariwisata dari Kementerian

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 165 usaha sektor pariwisata di Kota Bandarlampung akan menerima hibah sektor pariwisata dalam pemulihan perekonomian. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bandarlampung M. Yudhi menyebutkan, hibah itu digelontarkan dua tahap. Tahap pertama ini, akan digelontarkan kurang lebih sebesar Rp8,65 miliar yang diperuntukan sebanyak 51 perusahaan hotel yang berada di Kota Bandarlampung. Sementara tahap kedua, sekitar Rp8 miliar lebih yang diperuntukan sebanyak 114 usaha restoran. \"Untuk tahap satu ini masih dalam proses pencairan, kami targetkan tahap I sampai tanggal 10 November 2020 selesai. Sedangkan tahap II, akan diproses setelah laporan yang diterima dari perusahaan restoran kemudian, akan dikirim ke kementerian, yang selesai dibulan Desember 2020 ini, \" jelasnya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (25/11). Pengusaha hotel dan restoran yang berhak mendapatkan dana hibah harus memenuhi persyaratan diantaranya membayar pajak sampai 2019, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Disebutkannya, dana hibah itu berasal dari 3 kementerian: Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan. Menurut M. Yudhi, besaran dana hibah yang diterima disesuaikan dengan pajak yang dibayar pengusaha. Uang itu ditransfer ke rekening masing-masing melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota setempat dengan pengawasan dari Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Kejaksaan Negeri. Dirinya mengimbau agar pengusaha hotel dan restoran mengurus kepemilikan TDUP sebagai salah satu syarat berdirinya usaha. “Prosesnya tidak susah, karena itu kan bukan bentuk izin tapi daftar, tidak dipungut biaya. Daftarnya ke Dinas Pariwisata tapi yang mengeluarkan Dinas Perizinan,” ujarnya. Sosialisasi dana hibah berlangsung dalam acara sosialisasi Implementasi CHSE (Clean, Health, Safety, Environment) pada sektor pariwisata di Aula Semergou Pemerintah Kota Bandarlampung, Rabu (25/11) yang dipimpin Walikota Bandarlampung Herman HN. Wali Kota Bandarlampung Herman HN berharap, dengan hadirnya dana hibah itu, para pengusaha hotel dan restoran dapat meningkatkan pendapatan, membayar pajak, agar dapat memulihkan dan meningkatkan perekonomian Kota Bandarlampung. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: