Room Karaoke Jadi Pintu Masuk Bui, Itu Karena ...
RADARLAMPUNG.CO.ID - Niat hati ingin bersenang-senang, Agus Ponidi Anam (43), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat justru berurusan dengan Satreskrim Polres Tulangbawang. Itu karena dia kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di salah satu tempat Karaoke di Tulangbawang.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (19/2) sekira pukul 23.45 WIB di salah satu Room Karaoke Star One, di Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo.
Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan pelaku terjadi saat personel Satreskrim sedang melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
\"Saat petugas kami sedang melakukan razia di salah satu tempat karaoke, petugas melakukan penggeledahan kepada seluruh pengunjung dan mendapatkan salah satu pengunjung membawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang,\" kata AKP Zainul kepada radarlampung.co.id, Kamis (21/2).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis badik bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat sepanjang 20 cm.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan prefosi dan bukan pada tempatnya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: