Iklan Bos Aca Header Detail

Rozali Umar and Partners Jadi Kuasa Hukum Termohon KPU Lamteng

Rozali Umar and Partners Jadi Kuasa Hukum Termohon KPU Lamteng

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah selaku pihak termohon siap menghadapi gugatan paslon nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Lamteng sudah mempersiapkan kuasa hukum. Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan pihaknya masih membahas hal ini. \"Kita masih bahas bersama jajaran komisioner KPU Lamteng lainnya. Sore nanti baru berkonsultasi dengan KPU Lampung,\" katanya. Terkait kuasa hukum selaku termohon, Irawan menyatakan sudah dipersiapkan. \"Sudah disiapkan. Kuasa hukum dari KPU Lamteng selaku termohon adalah Rozali Umar and Partners,\" ungkapnya. Hal sama diungkapkan salah satu kuasa hukum Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi, Muhammad Yunus. \"Kita sudah persiapkan materi gugatan dengan termohon KPU Lamteng. Kita tunggu jadwal sidang antara 20-26 Januari 2021,\" katanya. Selain itu, Yunus menyatakan pihaknya juga masih menunggu apakah ada pengajuan pihak terkait. \"Kita juga tunggu apakah nanti ada pengajuan dari pihak terkait. Intinya ending gugatan ini 9 Maret 2021,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan MK RI meregistrasi perkara yang diajukan paslon bupati-wakil bupati Lampung Tengah Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 14 Desember 2020. Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) PPHP Pilkada Lamteng 2020 dengan registrasi perkara NOMOR 01/PHP.BUP-X|X/2021. Perkara ini segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan ini. Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan e-BRPK dari MK. \"Ya, kita terima registrasi perkara dari MK. Besok, kita akan berkonsultasi dengan KPU Lampung,\" katanya. Diketahui dalam sidang gugatan paslon nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi terhadap paslon nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Bawaslu Lampung terkait dugaan money politics terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Hal ini membuat kubu Nessy-Imam Suhadi menyatakan keberatan ke Bawaslu RI. Bahkan jauh sebelum diputuskan Bawaslu Lampung, pihak Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi juga sudah mendaftarkan gugatan perkara ini ke MK. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: