Hukum Kebiri Diberlakukan, LPA Minta Jaksa dan Hakim Jangan Ragu!

Hukum Kebiri Diberlakukan, LPA Minta Jaksa dan Hakim Jangan Ragu!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 tanggal 20 Desember 2020 yang mengatur tata cara pelaksanan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini disambut baik oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah. \"Kita sangat mengapresiasi keluarnya PP kebiri ini. Sebab, selama ini jaksa dan hakim belum berani menuntut atau memvonis tambahan hukuman kebiri bagi para predator anak. PP-nya baru keluar, meski undang-undangnya sudah ketok palu 2016,\" kata Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono. Dengan keluarnya PP ini, kata Eko, semoga tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum. \"Semoga dengan keluarnya PP kebiri ini tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim, untuk memberi tambahan hukuman kebiri para tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak,\" ujarnya. Eko Yuwono berharap hukum kebiri bisa membuat pelaku kejahatan terhadap anak jera. \"Mudah-mudahan angka kejahatan seksual terhadap anak akan turun. Memang perlu campur tangan kita semua, wabil khusus pemerintah daerah, untuk menekan angka kasus kejahatan seksual terhadap anak,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: