Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Ini Kata MUI
radarlampung.co.id-Tradisi berziarah ke makam sanak saudara lazim dilakukan menyambut bulan Ramadan. Di sejumlah pemakaman umum di Kota Bandarlampung Jumat (3/5), peziarah mendatangi makam sanak saudara mereka. Seperti halnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Jahe, Tanjungkarang Timur. Peziarah berdoa dan membersihkan makam sanak saudara mereka. Astuti, salah satu peziarah mengatakan, dirinya datang berziarah setiap menjelang bulan Ramadan. \"Setiap mau ramadan, ya ziarah. Bareng-bareng dengan keluarga. Mendoakan kerabat, supaya dilapangkan kuburnya,\"ucapnya. Lantas, bagaimana hukum berziarah kubur jelang bulan Ramadan dalam Islam ? Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandarlampung Ust. Abdul Aziz, SH., S.Pd.I., M.Pd.I., menjelaskan, saat ini sudah dianjurkan untuk ziarah kubur. Dalam sejarah yang ditulis oleh pakar sejarah islam, saat Rasulullah masih di Makkah, dan iman masyarakat Makkah masih lemah, ziarah kubur itu dilarang. Namun saat iman sudah kuat, ziarah kubur dianjurkan. \"Jadi, yang diziarahi Rasulullah pertama itu makam ibunya. Sampai saat ini, ziarah dianjurkan. Tidak harus di Bulan Sya\'ban ataupun Bulan Ramadan. Setiap hari pun boleh. Hanya saja, masyarakat kan mencari momentumnya pada saat menjelang Ramadhan ataupun pada Bulan Syawal,\" jelasnya, jumat (3/5). Ia mengungkapkan, ada beberapa larangan yang harus dihindari saat berziarah. Diantaranya, melangkahi makam. \"Itu tidak boleh. Lalu, menduduki batu nisan, atau fisiknya, bingkainya itu. Kalau mau duduk, ya di sela-sela antara dua makam, pakai alas. Bukan duduk atau berdiri di atas makam,\"ujarnya. Ia menambahkan, tujuan berziarah untuk mengingatkan seseorang akan kematian, melunakkan hati, serta kirim doa bagi kerabat yang telah meninggal. \"Yang dianjurkan, menanamkan pohon kecil, menabur bunga, membacakan kalimat thoyibah, boleh juga membacakan ayat suci Al-Quran,\" katanya. (rur/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: